Hakim Tolak Eksepsi Delpedro dkk, Gugurkan Dakwaan Pertama

January 9, 2026 admin 0 Comments

MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan dari empat terdakwa penghasutan kerusuhan Agustus 2025, Delpedro Marhaen cs. Persidangan akan dilanjutkan untuk membahas pokok perkara.

Ketua majelis hakim membacakan penolakan tersebut dalam agenda putusan sela pada Kamis, 8 Januari 2026. “Menyatakan keberatan Terdakwa 1 Delpedro Marhaen Rismansyah, Terdakwa 2 Muzaffar Salim, Terdakwa 3 Syahdan Husein, dan Terdakwa 4 Khariq Anhar tersebut tidak dapat diterima,” kata hakim ketua Harika Nova Yeri saat sidang.

Oleh karena itu, pemeriksaan perkara Nomor 742/Pid.Sus/2025/PN Jakarta Pusat akan berlanjut ke pokok perkara. “Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara,” kata Harika.

Dalam putusan sela, majelis hakim juga menggugurkan dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum. Alasannya karena tidak ada uraian mengenai unsur subjek yang dilindungi, maka majelis hakim berpendapat dakwaan tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Sehingga (dakwaan pertama) harus dinyatakan kabur dan tidak dapat dijadikan dasar pemeriksaan lebih lanjut,” kata ketua majelis hakim.

Meski demikian, majelis hakim tetap menerima dakwaan alternatif kedua, ketiga, dan keempat dari Jaksa Penuntut Umum. Majelis menimbang pernyataan batalnya dakwaan kesatu tidak serta-merta mengakibatkan batalnya seluruh dakwaan.

Oleh karenanya, perkara Delpedro cs akan diadili berdasarkan ketiga dakwaan alternatif tersebut. “Menimbang bahwa dengan demikian pemeriksaan perkara Terdakwa tetap dilanjutkan berdasarkan dakwaan kedua, ketiga, dan keempat sampai dengan tahap pembuktian dan putusan akhir,” kata ketua majelis hakim.

Selain itu, majelis hakim juga menolak dua poin eksepsi lainnya dari terdakwa. Hakim menolak keberatan terdakwa bahwa perbuatan yang didakwakan merupakan bentuk kebebasan berekspresi, dan penuntutan yang dilakukan merupakan kriminalisasi terhadap pembela hak asasi manusia.

Dalam sidang sebelumnya pada Selasa, 23 Desember 2025, Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum keempat terdakwa menyampaikan setidaknya empat poin keberatan dalam eksepsi mereka.

Perwakilan TAUD, Iqbal Ramadhan menyebut, empat poin itu mencakup dakwaan yang kabur (obscuur libel), ketidakjelasan locus dan tempus delicti, unsur delik yang tidak terpenuhi, serta adanya motif non-hukum yang mendistorsi proses perkara ini sejak awal. “Sehingga tidak layak untuk dilanjutkan,” kata Iqbal saat membacakan dokumen eksepsi, Selasa.

Source : tempo.co

Leave a Reply:

Your email address will not be published. Required fields are marked *