Sidang Terdakwa Kerusuhan Agustus di Yogya Pakai KUHAP Baru

January 9, 2026 admin 0 Comments

PENGADILAN Negeri Sleman menerapkan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada persidangan terdakwa kerusuhan Agustus 2025, Perdana Arie Putra Veriasa. Jaksa mendakwa Arie melanggar Pasal 187 KUHP dan Pasal 406 ayat (1) KUHP karena menyebabkan tenda polisi terbakar dalam demonstrasi di Mapolda DIY pada 29 Agustus 2025.

Persidangan Arie Putra sudah berlangsung lima kali di PN Sleman sejak 10 Desember 2025. Dalam persidangan keenam pada Selasa, 6 Januari 2026, Majelis Hakim mulai menerapkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP. Hal ini berdasarkan Pasal 361 huruf d KUHAP baru.

“Meskipun perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan, tetapi karena KUHAP baru berlaku sebelum pemeriksaan terdakwa, jadi sekarang pakai KUHAP baru,” papar Hakim Ketua Ari Prabawa saat menjelaskan kepada jaksa dan penasehat hukum di PN Sleman, Selasa, 6 Januari 2026.

Ada beberapa aturan beracara dalam persidangan dengan agenda pembuktian yang berbeda. Salah satunya, saksi yang berjumlah lebih dari satu orang bisa dihadirkan dan diperiksa bersamaan. Tidak lagi satu per satu seperti aturan KUHAP lama. “Kalau dipisahkan, nanti mereka (saksi) di luar bisa saling bicara, tidak ada pengawasan,” kata Ari Prabawa.

Selanjutnya, urutan pemeriksaan saksi diserahkan kepada pihak yang mengajukan. Alur pertanyaan kepada saksi juga akan dimulai pihak yang mengajukan saksi tersebut, baru kemudian dilanjutkan pihak lawan.

Kemudian pihak yang mengajukan akan bertanya lagi untuk mengonfirmasi pertanyaan-pertanyaan dari kubu lawan. Barulah yang terakhir, majelis hakim akan mengonfirmasi seluruh pertanyaan para pihak atau jawaban dari para saksi.

Setelah selesai persidangan, para saksi tidak boleh langsung meninggalkan ruang tanpa mendapat persetujuan dari para pihak yang hadir di persidangan. “Ada lagi yang baru. Ini menirukan persidangan di Amerika Serikat dengan sistem Anglo Saxon,” kata dia.

Kemudian akan ada pernyataan pembuka dari pihak yang mengajukan saksi untuk menjelaskan saksi itu akan menerangkan tentang apa. Saksi juga mempunyai hak untuk didampingi penasihat hukum saat bersaksi di pengadilan. “Namanya hak, bisa dipakai atau tidak,” ucap Ari. Jika saksi belum memiliki penasihat hukum, maka majelis hakim wajib menyediakan.

Arie mengaku belum membaca keseluruhan aturan dalam KUHAP secara detail. Apalagi jumlah pasalnya mencapai 361 pasal. “Saya baru baca sekilas. Kami sama-sama belajar. Nanti saling melengkapi saja,” kata Ari sebelum membuka persidangan.

Source : tempo.co

Leave a Reply:

Your email address will not be published. Required fields are marked *