Bantuan Hukum

LITIGASI

Melalui Pengadilan

LITIGASI SIPIL & KOMERSIAL

Pengacara kami memiliki pengalaman yang luas dalam spektrum masalah perdata & komersial. Kami telah mewakili individu dan perusahaan dalam sengketa yang berkaitan dengan pedagangan, asuransi, perkebunan kelapa sawit, kontrak komersial, masalah usaha patungan, gugatan, dan banyak lagi.

Para advokat kami bekerja bahu membahu dengan klien-klien kami dari pengadilan tingkat pertama, pengadilan banding, dan pengadilan tertinggi.

LITIGASI PIDANA

Peneliti Hukum kami memiliki keahlian dan dilengkapi dengan kualifikasi untuk mewakili klien dalam berbagai tahap sistem peradilan pidana di Indonesia, dari penyelidikan polisi hingga pengadilan.

KEBANGKRUTAN

TEGUH SANTOSO & Rekan memberikan pengalaman dan pengetahuan kepada klien tentang komplikasi kreditor dan hukum kebangkrutan.

Pengacara kami berpengalaman mewakili entitas dan kreditor individual dan debitor dalam semua fase permohonan kebangkrutan dan penangguhan kewajiban pembayaran utang berdasarkan UU Kepailitan.

Mitra pelaksana perusahaan kami telah beberapa kali ditunjuk oleh pengadilan komersial sebagai penerima dan administrator untuk perusahaan yang sedang dalam proses kebangkrutan.

TENAGA KERJA

Praktik ketenagakerjaan TEGUH SANTOSO & Rekan dapat dianggap sebagai praktik dengan layanan penuh. Kami mewakili dan memberitahu klien tentang spektrum luas masalah ketenagakerjaan.

Kami mampu mewakili sebagian besar jenis klien, dari pekerja individu hingga serikat, dari perusahaan pemula hingga multinasional, dan dari perusahaan swasta hingga publik.

Layanan yang diberikan meliputi masalah pemutusan hubungan kerja (PHK), perselisihan kerja, perjanjian kerja, kekayaan intelektual, aksi korporasi, dan segala sesuatu di antaranya.

NON-LITIGASI

Tanpa Pengadilan

NON-LITIGASI

Pengertian Kasus Non-Litigasi

Jalur Non-Litigasi berarti menyelesaikan masalah hukum di luar pengadilan. Jalur non-litigasi ini dikenal dengan Penyelesaian Sengketa Alternatif.

Penyelesaian perkara diluar pengadilan ini  diakui di dalam peraturan perundangan di Indonesia. Pertama, dalam penjelasan Pasal 3 UU Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman disebutkan ” Penyelesaian perkara di luar pengadilan, atas dasar perdamaian atau melalui wasit (arbitase) tetap diperbolehkan” . Kedua, dalam UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Pasal 1 angka 10 dinyatakan ” Alternatif Penyelesaian Perkara ( Alternatif Dispute Resolution) adalah  lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur  yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negoisasi, mediasi, atau penilaian para ahli.”

Gratis konsultasi kasus anda sekarang​

Dapatkan opini profesional dengan mendaftarkan jadwal konsultasi anda sekarang – tanpa dipungut biaya!