Perluasan definisi advokat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dinilai tidak disertai standar kualifikasi yang jelas, dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Adalah Henoch Thomas bersama sepuluh advokat mengajukan uji materiil terhadap Pasal 1 angka 22, Pasal 31, Pasal 31 ayat (1) dan (2), serta Pasal 151 ayat (2) huruf b UU 20/2025.
Permohonan dengan Nomor 119/PUU-XXIV/2026 diperiksa dalam sidang pendahuluan dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Kamis (9/4/2026. Dalam permohonannya, para pemohon menyoroti Pasal 1 angka 22 KUHAP yang memperluas definisi advokat. Ketentuan tersebut tidak hanya mencakup advokat sesuai UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, tetapi juga pihak lain yang dapat memberikan jasa hukum dalam rangka pengabdian masyarakat.
Pasal 1 angka 22 KUHAP menyebutkan, “Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang yang mengatur mengenai advokat, dan/atau orang yang dapat memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan sebagai bagian dari pengabdian masyarakat untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Sedangkan Pasal 31 KUHAP menyebutkan, “Sebelum dimulainya pemeriksaan sebagaimana Pasal 30, Penyidik wajib memberitahukan kepada Tersangka mengenai haknya untuk mendapatkan Bantuan Hukum atau pendampingan oleh Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum”. Pasal 31 ayat (1) KUHAP menyatakan, “Dalam hal Penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka, Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum mendampingi selama jalannya pemeriksaan”.
Sedangkan Pasal 31 ayat (2) KUHAP menyebutkan, “Dalam hal Penyidik melakukan intimidasi dan/atau mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat terhadap Tersangka, Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum dapat menyatakan keberatan”. Sementara Pasal 151 ayat (2) huruf b menyebutkan, “Berita acara sumpah pengangkatan sebagai Advokat dan/atau identitas keanggotaannya di dalam suatu lembaga Bantuan Hukum”.
Salah seorang Pemohon, Syamsul Jahidin yang hadir secara daring mengatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan ayat (2) UUD 1945. Menurut para pemohon, norma dalam Pasal 151 ayat (2) KUHAP telah menimbulkan kerugian konstitusional berupa hilangnya kepastian hukum.
Pemohon berpendapat, norma tersebut menggeser makna advokat sebagaimana diatur dalam UU Advokat. Akibatnya, kedudukan advokat yang telah diangkat dan disumpah menjadi tereduksi, serta menimbulkan perlakuan yang tidak setara antara advokat dan pihak non-advokat. Bahkan, norma ini dinilai berpotensi menghambat advokat yang berpraktik secara mandiri dalam memberikan jasa hukum di ranah litigasi pidana.
Para pemohon menilai perluasan definisi advokat tanpa standar kualifikasi yang jelas berpotensi merendahkan kehormatan dan martabat profesi advokat. Status profesional yang diperoleh melalui proses ketat dapat disamakan dengan pihak yang tidak melalui prosedur serupa. Kondisi ini disebut sebagai degradation of professional dignity yang bertentangan dengan jaminan konstitusional.
Lebih jauh, para pemohon menegaskan prinsip due process of law menuntut adanya pendampingan hukum oleh profesional yang kompeten. Tanpa standar yang jelas, tersangka atau terdakwa berisiko didampingi pihak yang tidak memiliki kapasitas memadai sehingga perlindungan hak konstitusional tidak optimal. Pemohon juga merujuk Putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005 yang menegaskan pentingnya standar kualifikasi dalam pemberian bantuan hukum.
Dalam petitumnya, kuasa hukum pemohon, Cecep Sumarno meminta Mahkamah menyatakan frasa dalam Pasal 1 angka 22 KUHAP yang membuka ruang bagi pihak non-advokat untuk memberikan jasa hukum sebagai bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945. Pemohon mengusulkan agar definisi advokat dibatasi hanya pada pihak yang memenuhi persyaratan berdasarkan UU Advokat.
“Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang yang mengatur mengenai advokat,” ucap Cecep membacakan salah satu petitum permohonan para Pemohon.
Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyarankan agar para pemohon merumuskan secara lebih ringkas dan jelas mengenai kerugian konstitusional yang dialami.
Sementara itu, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menilai para Pemohon telah memiliki pengalaman berperkara yang memadai, sehingga aspek sistematika permohonan bukan menjadi persoalan utama. Namun ia menekankan pentingnya penguatan aspek kedudukan hukum (legal standing).
“Untuk permohonan ini perlu lebih dalam lagi mengungkapkan ini. tidak berarti dulu permohonannya diberikan legal standing, lalu dipermohonan ini tidak serta merta diberikan legal standing-nya. Ini tantangan bagi prinsipal dan kuasa untuk memperbaikinya,” jelas Guntur.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menambahkan permohonan pemohon memiliki kemiripan dengan perkara-perkara sebelumnya. Ia menekankan pentingnya penguraian kerugian konstitusional yang lebih konkret dan menyarankan para Pemohon merujuk Putusan MK Nomor 50/PUU-XXII/2024.
Source : hukumonline.com
