KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghentikan pengusutan terhadap mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur, Kusnadi, dalam dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022. KPK menghentikan pengusutan kasus Kusnadi setelah mengetahui kabar eks Ketua DPRD Jatim itu meninggal.
“Khusus perkara dengan tersangka Kusnadi dihentikan demi hukum karena tersangka meninggal,” kata pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat dikonfirmasi Tempo pada Selasa, 16 Desember 2025.
Asep mengatakan, penyidik akan melanjutkan pengusutan korupsi dana hibah untuk pokmas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022 untuk para tersangka lain. “Perkara yang dengan tersangka lainya tetap lanjut,” ucapnya.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) demisioner, Said Abdullah membenarkan kabar eks Ketua DPRD Jatim, Kusnadi meninggal dunia. Kusnadi yang merupakan kader PDIP wilayah Jawa Timur meninggal dunia di RSUD Soetomo Surabaya pada hari ini. “Jenazah akan dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum Sedati Sidoarjo,” kata Said Abdullah saat dihubungi Tempo melalui aplikasi perpesanan pada Selasa.
Kusnadi merupakan salah satu dari 21 tersangka dalam kasus ini. 12 tersangka telah memiliki surat perintah penyidikan (sprindik), salah satunya Kusnadi. Sedangkan sprindik untuk sembilan tersangka lainnya belum sampai di Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dari 21 orang tersangka, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap. Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
Dalam kasus dana hibah APBD Jawa Timur ini, KPK pun telah menyita empat bidang tanah. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyitaan itu berlangsung pada 15 hingga 22 Mei 2025. “Penyitaan empat bidang tanah dan bangunan berlokasi di Probolinggo untuk satu bidang tanah dan bangunan, Banyuwangi satu bidang, dan Pasuruan dua bidang,” ucap Budi pada 27 Mei 2025.
Dia mengatakan para tersangka membeli empat bidang tanah itu senilai Rp 8 miliar. Namun, kata Budi, berdasarkan hasil analisis KPK dari aset yang disita di kasus ini memiliki nilai sebesar Rp 10 miliar. “Keempat bidang tanah dan bangunan tersebut masih di atas namakan oleh pihak lain,” kata dia.
Source : tempo.co
