Dakwaan Jaksa kepada Delpedro cs Dianggap Bermuatan Politik

December 18, 2025 admin 0 Comments

KUASA hukum Delpedro Marhaen cs dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Fadhil Alfathan, menyebutkan dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum atas keempat kliennya memiliki motif politis. Menurut Fadhil, jaksa luput menyampaikan faktor paling struktural yang memicu terjadinya aksi sepanjang akhir Agustus 2025.

“Adanya kebijakan yang ugal-ugalan, adanya aksi joget-joget nirempati yang dilakukan oleh anggota DPR, dan kematian almarhum Affan Kurniawan akibat tindak tanduk brutal aparat kepolisian. Ini semua tidak dibahas dalam dakwaan,” kata Fadhil setelah mendampingi Delpedro cs dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 16 Desember 2025.

Dalam agenda pembacaan dakwaan itu, jaksa mendakwa Delpedro bersama tiga terdakwa lain melakukan penghasutan melalui unggahan gambar dan narasi di media sosial Instagram terkait dengan demonstrasi yang berujung kericuhan pada akhir Agustus 2025. Ketiga terdakwa lain adalah staf Lokataru Foundation, Muzaffar Salim; mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar; dan staf administrasi @gejayanmemanggil, Syahdan Husein.

Menurut jaksa, Delpedro, Muzaffar, Khariq, dan Syahdan bekerja secara terorganisasi serta menjalin komunikasi melalui sejumlah grup WhatsApp, berkolaborasi dengan melakukan unggahan bersama, saling membagikan ulang konten, juga menyelaraskan narasi untuk mengajak masyarakat melakukan tindak anarkistis. Unggahan-unggahan dengan sejumlah tagar yang digunakan secara konsisten itu kemudian dijadikan bukti oleh jaksa dalam dakwaan karena dinilai sebagai hasutan atas kericuhan yang terjadi dalam demonstrasi pada akhir Agustus 2025.

“Bahwa perbuatan para terdakwa dalam melakukan pengunggahan informasi elektronik berupa konten media sosial Instagram yang memiliki muatan penghasutan telah menimbulkan kerusuhan di masyarakat diawali pada 25 Agustus 2025 sehingga mengakibatkan fasilitas umum rusak, terdapat aparat pengamanan yang terluka, rusaknya kantor pemerintahan, serta menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat luas,” tutur jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Fadhil berujar, dakwaan para jaksa itu meloncat ke satu kesimpulan bahwa keempat terdakwa yang menyebabkan kerusuhan pada 25-30 Agustus 2025. Pihaknya menilai konklusi ini keliru. “Dan bagi kami, ini peradilan yang bermuatan atau berdimensi politik sehingga peradilan ini dengan sendirinya menjadi tidak fair,” katanya.

Kuasa hukum lainnya, Gema Gita Persada, menyebutkan dakwaan yang disusun jaksa dibuat dengan serampangan dan amburadul. Tidak ditemukan kausalitas dengan tindakan yang dituduhkan dan muatannya cenderung insinuatif.

Jaksa, melalui dakwaannya, dinilai tidak menyampaikan secara jelas kesinambungan antara sekian rangkaian kejadian yang disebutkan dan unggahan yang dijadikan obyek dalam perkara ini. “Ketiadaan kausalitas ini juga menjadi salah satu hal yang paling krusial untuk kita baca sebagai bentuk motivasi politis dalam dakwaan ini,” ujar Gema.

Ia menyebutkan pihaknya bakal menyertakan fakta-fakta politis dalam eksepsi yang akan disampaikan secara tertulis pada persidangan pekan depan. “Bukan hanya fakta-fakta yuridis yang akan kami hadirkan, melainkan juga fakta-fakta lain yang sifatnya politis, yang sifatnya problem sosial, harus dihadirkan karena dakwaan luput menyampaikan itu,” ucapnya.

Source : tempo.co

Leave a Reply:

Your email address will not be published. Required fields are marked *