Diduga pembangunan rumah di Klampis Semolo Tengah Blok A no 7A-B Surabaya tidak ber IMB dan merusak rumah warga.

January 7, 2021 admin 0 Comments

Pembangunan Rumah di Jl Klampis Semolo Tengah Blok A no 7A-B(Jl Klampis Semolo Tengah I No.7) Surabaya yang dibangun mulai awal bulan Januari membawa dampak bagi rumah warga dan mengalami kerusakan, yaitu rumah seorang warga di Jl Klampis Indah Kerusakan nya adalah keretakan pada tembok rumah (tembok rumah lantai 1 dan lantai 2), keretakan pada tembok teras , keretakan tembok kamar mandi, dan juga termasuk gangguan debu yang ada. Kerusakan tersebut menimbulkan kerugian yang sangat besar. Pada saat dicek oleh Satpol PP Kecamatan Sukolilo pada bulan Februari, diperoleh informasi bahwa Pembangunan tersebut ternyata tidak memiliki IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) yang baru, kemudian Pembangunan rumah di Jl. Klampis Semolo Tengah Blok A no 7A-B dihentikan sementara. Setelah dihentikan sementara, pada bulan Maret Akhir Pembangunan di Jl Klampis Semolo Tengah Blok A No.7A-B kembali dijalankan, padahal Izin Mendirikan Bangunan (IMB) baru diterbitkan pada tanggal 08 Juni 2020 dan kembali menimbulkan tambahan Kerusakan pada Pemilik rumah di Jl Klampis Indah Surabaya, kemudian korban kerusakan rumah yang juga seorang Pengacara ini memohon perlindungan hukum dan mengirim surat kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya berkali-kali pada tanggal 6 Maret,13 Maret, dan 27 April 2020, hingga Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya memberikan surat balasan pada tanggal 4 Mei 2020, yang menyampaikan bahwa Kerugian menjadi Tanggungjawab pelaksana Pembangunan / pemilik Pembangunan.

Pada tanggal 27 November pemilik rumah di Jl Klampis Indah kembali mengirimkan surat Penindaklanjutan “Keberatan Pembangunan Rumah yang menimbulkan Kerusakan dan Kerugian” kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dikarenakan belum ada itikad baik dari Pak Poedjono ( Pemilik Pembangunan di Jl Klampis Semolo Tengah blok A no 7A-B/(Jl Klampis Semolo Tengah I No.7)), dan mendapatkan Surat balasan untuk mediasi pada tanggal 16 November 2020 antara Pak Poedjono dan Pemilik rumah di Jl Klampis Indah. Mediasi dihadiri oleh Pemilik rumah Klampis Indah dan Asisten Pak Poedjono (M.Setyawan), Pak Poedjono tidak menghadiri mediasi tersebut. KORBAN sangat kecewa karena Pak Poedjono tidak hadir untuk menyelesaikan permasalahan Pembangunan di Jl Klampis Semolo Tengah Blok A no 7A-B(Jl Klampis Semolo Tengah I No.7). Pemilik rumah / Korban juga memberikan Somasi/Teguran tertulis kepada Pembangunan di Jl. Klampis Semolo Tengah blok A no 7A-B agar persoalan bisa diselesaikan dengan kekeluargaan, tetapi sampai saat ini pun Pak Poedjono sebagai Pemilik Pembangunan di Jl Klampis Semolo Tengah blok A no 7A-B sama sekali tidak ada kabar atau itikad baik untuk mengganti kerugian yang sangat besar akibat Pembangunan di  Akhirnya Korban Kerusakan rumah akibat pembangunan rumah sewenang wenang mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, dan ini merupakan pembelajaran juga bagi aparat Pemerintah Kota Surabaya agar kedepan lebih hati-hati dalam memberikan ijin untuk membangun rumah, sebab ada indikasi permainan dalam pemberian ijin IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) yang tidak sesuai prosedur, dan banyak mengakibatkan kerugian bagi orang lain apalagi bagi masyarakat awam hukum.

Leave a Reply:

Your email address will not be published. Required fields are marked *