Merdeka.com – Direktur PT Surabaya Country Bambang Poerniawan, terdakwa kasus penggelapan saham senilai Rp510 juta, dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara oleh hakim Mahkamah Agung (MA). Putusan ini sekaligus mementahkan vonis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan terdakwa pada saat itu.
Vonis terhadap Bambang ini diketahui berdasarkan putusan majelis hakim tingkat kasasi Mahkamah Agung RI bernomor 82K/PID/2019, yang menyatakan bahwa terdakwa atas nama Bambang Poerniawan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.
Majelis hakim Agung yang diketuai Dr Suhadi menyatakan Bambang Poerniawan secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan memerintahkan untuk segera ditahan.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya, Fariman membenarkan pihaknya sudah menerima salinan putusan kasasi MA tersebut.
“Salinan putusan MA sudah kita terima sejak beberapa bulan lalu. Saat ini kita sedang melakukan pencarian terhadap terpidana guna melaksanakan eksekusi putusan hakim. Pastinya, proses ini (eksekusi, red) sedang berjalan,” ujar Fariman, Rabu (17/7).
Fariman juga menerangkan, pihaknya telah membentuk tim jaksa dari Seksi Intelijen sebagai jaksa eksekutor.
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen (Kasi intel) Kejari Surabaya Fathur Rochman saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa saat ini pihaknya sudah mengirimkan permohonan cekal terhadap terpidana.
“Surat permohonan cekal sudah kita kirim, selain itu kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian maupun Adhyaksa Monitoring Center (AMC) guna mempermudah berjalannya proses pencarian terpidana ini,” ujarnya.
Untuk diketahui, putusan majelis hakim MA RI ini sekaligus membatalkan putusan majelis hakim tingkat pertama Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Sigit Sutriono sebelumnya. Pada putusan bernomor 571/PID.B/2018/PN. SBY tersebut, hakim membebaskan Bambang dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada sidang tingkat pertama, tim JPU menuntut Bambang Poerniawan 2 tahun penjara. Berkas tuntutan dibacakan jaksa Darmawati Lahang pada sidang yang digelar di PN Surabaya, Juli 2018 lalu.
Bambang Poerniawan ditetapkan sebagai terdakwa karena telah melakukan penggelapan saham senilai Rp510 juta. Modal yang disetor oleh pemegang saham untuk modal perusahaan, malah digunakan Bambang tidak sesuai peruntukan.
Uang tersebut dipergunakan untuk membayar tunggakan utang perusahaan. Tak pelak hal itu berdampak pada nilai saham penyetor yang tak kunjung bertambah. Atas tindakannya itu, akhirnya Bambang dilaporkan oleh Susastro Soephomo kepada pihak berwajib.
Setelah dinilai memenuhi unsur pidana, akhirnya oleh jaksa berkas perkara Bambang dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan. Sebelumnya, Bambang sempat protes atas penetapan tersangka dirinya kepada penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
Ia mengajukan permohonan praperadilan terhadap Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/189/III/2016/Ditreskrimum tanggal 30 Maret 2016 Jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/1113/VI/2017/Ditreskrimum melalui PN Surabaya.
Namun, upaya protes Bambang tersebut kandas. Melalui putusan majelis hakim PN Surabaya, permohonan praperadilan tersebut ditolak dan menyatakan penyidikan yang dilakukan polisi telah sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku