Respons Pengacara Nadiem soal Indikasi Pelanggaran Hakim

August 7, 2026 admin 0 Comments

PENGACARA Nadiem Makarim menanggapi temuan Komisi Yudisial mengenai dugaan pelanggaran kode etik hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat yang mengadili perkara kliennya. Kendati pemeriksaan masih berlangsung, KY menyatakan sudah ada indikasi pelanggaran.

Dodi S. Abdulkadir, kuasa hukum Nadiem, mengatakan tim penasihat hukum menghargai upaya Komisi Yudisial demi memastikan proses peradilan yang objektif. “Dengan hasil ini, tentunya menjadi masukan bagi Pengadilan Banding yang memeriksa permohonan banding untuk melakukan koreksi,” ujarnya ketika dikonfirmasi lewat pesan singkat, Jumat, 31 Juli 2026.

Dilansir dari laman sistem informasi penelusuran perkara, Nadiem Makarim sedang mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Upaya hukum lanjutan itu disampaikan pada 13 Juli 2026.

Majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama menghukum Nadiem dengan pidana penjara 10 tahun, serta denda Rp 1 miliar dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook. Ia juga dihukum membayar pidana tambahan, berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 809.597.125.000.

“Semoga juga Mahkamah Agung dapat legowo dan melaksanakan rekomendasi KY,” tutur Dodi. “Sehingga ke depan, dapat dihindarkan praktik serupa yang bisa menghalangi keadilan.”

Dihubungi terpisah, pengacara Nadiem lainnya, Ari Yusuf Amir, mengatakan hal senada. Tim penasihat hukum menyambut baik temuan sementara Komisi Yudisial. Pihaknya juga baru mengetahui, KY ikut memantau persidangan Nadiem Makarim.

Menurut Ari, tim penasihat hukum telah menyampaikan bukti-bukti mengenai laporan mereka. Bahkan beberapa hari sebelumnya, pihaknya diminta datang oleh Komisi Yudisial untuk mengklarifikasi berbagai bukti itu.

“Dari bukti-bukti tersebut ya, yang paling terlihat sekali itu tentang hakim ketua yang sudah dijatuhi hukuman KY untuk nonpalu, tapi masih tetap memimpin sidang,” kata Ari lewat sambungan telepon pada Jumat, 31 Juli 2026.

Ia merujuk sosok Purwanto S. Abdullah, ketua majelis hakim perkara Nadiem Makarim. Menurut Ari, hakim tersebut sudah dinyatakan bersalah melanggar kode etik dalam perkara mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Alih-alih disanksi, malah ditugaskan memimpin sidang kasus besar yang menarik perhatian publik.

Ari lalu menyoroti prinsip parsial di mana setiap hakim wajib menunjukkan tidak memiliki kepentingan dan tidak berpihak dalam sebuah perkara. “Ketika memeriksa saksi, hakim sudah menunjukkan sikap bahwa terdakwa ini bersalah,” ujarnya.

Menurut Ari, hakim mencecar saksi hanya untuk mencari hal memberatkan bagi terdakwa. Ia mengklaim, hakim tidak pernah mencari apa yang meringankan kliennya. Ari juga menyoroti jaksa penuntut umum yang diberikan kesempatan menghadirkan puluhan sanksi. Sementara tim penasihat hukum hanya diberi kesempatan menghadirkan sekitar tiga sampai enam saksi. “Tiba-tiba disetop, tidak boleh melanjutkan lagi,” ujarnya.

Indikasi Pelanggaran Hakim Nadiem

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, mengatakan Komisi Yudisial menerima laporan masyarakat mengenai kasus Nadiem Makarim. Selain itu, Komisi Yudisial juga aktif memantau kedua perkara itu.

Empat hakim yang mengadili Nadiem Makarim dilaporkan ke KY. Sementara hakim anggota, Andi Saputra, tidak dilaporkan karena menyampaikan dissenting opinion (pendapat berbeda) dalam putusan. Ia menilai, Nadiem semestinya tidak bersalah.

“Sekarang masih dalam tahapan pengkajian lebih lanjut ya. Memang, catatan kami, sementara ini ada dugaan pelanggaran kode etik,” ujar Abhan dalam konferensi pers di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Juli 2026. Namun, ia tak mengungkapkan lebih jauh mengenai dugaan pelanggaran tersebut. Musababnya, proses pemeriksaan masih berlangsung di Komisi Yudisial.

Abhan menjelaskan pihaknya melimpahkan penanganan laporan tersebut ke Biro Pengawasan Hakim. Ketika ada dugaan pelanggaran, kata Abhan, dilimpahkan ke biro tersebut. “Kesimpulan sementara kami memang ada dugaan pelanggaran. Tapi tentu, hasil akhirnya pada di forum pleno, setelah fakta-fakta lain kami klarifikasi,” tuturnya.

Source : tempo.co

Leave a Reply:

Your email address will not be published. Required fields are marked *