MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyatakan Arsul Sani telah melalui proses verifikasi administrasi saat proses pencalonan menjadi hakim konstitusi. Kepala Biro Humas MK Pan Mohammad Faiz mengatakan verifikasi dokumen, termasuk ijazah, telah dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Hal itu disampaikan Faiz menanggapi dugaan ijazah palsu Arsul yang dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri oleh Aliansi Masyakarat Pemerhati Konstitusi.
“Hasilnya dinyatakan bahwa seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi,” kata Faiz saat dikonfirmasi pada Ahad, 16 November 2025. Akan tetapi, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tetap akan menindaklanjuti dugaan ijazah palsu Arsul Sani tersebut.
Menurut Faiz, Arsul Sani pun telah menyatakan kesediaannya untuk memberikan penjelasan dan klarifikasinya kepada MKMK. “Termasuk menyampaikan bukti-bukti pendukung yang diperlukan,” ujarnya. Arsul Sani enggan berkomentar saat diminta tanggapan lewat pesan WhatsApp soal kasus ini. Dia meminta tanggapan diberikan oleh Kepala Biro Humas MK Pan Mohammad Faiz.
Koordinator Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi Betran Sulani menuduh Arsul menggunakan ijazah S3 palsu. Dia mendatangi Bareskrim pada Jumat malam, 14 November 2025. “Kami mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan salah satu hakim Mahkamah Konstitusi berinisial AS yang diduga memiliki atau menggunakan ijazah palsu,” kata Betran di Gedung Bareskrim, Jumat.
Betran mengatakan, bukti yang dibawa berupa berita dari sebuah media bahwa Collegium Humanum-Warsaw Management University, Polandia menerbitkan ijazah palsu. Arsul, melaksanakan studi doktoral di kampus itu pada 2023.
“Bukti yang kami dapatkan salah satunya itu adalah pemberitaan tentang penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi yang ada di Polandia mengenai legalitas kampus,” ujar Betran.
Hingga Ahad, pelapor mengatakan laporannya belum diterima oleh Bareskrim. Betran mengatakan, Bareskrim mengagendakan ulang proses penerimaan laporan pada Senin, 17 November 2025.
Source : tempo.co
