Nama Gregorius Ronald Tannur kembali menjadi sorotan publik. Terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti itu mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman saat peringatan HUT ke-80 RI, Minggu (17/8/2025). Dalam siaran pers Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta, Kepala Lapas Mohamad Fadil menyebutkan sejumlah narapidana yang menarik perhatian publik ikut menerima remisi. “Data narapidana yang menarik perhatian publik yang mendapatkan remisi, Ahmad Fathonah, Edward Seky Soeryadjaya, Ervan Fajar Mandala, Gregorius Ronald Tannur, John Repra alias John Kei, M.B. Gunawan, Ofan Sofwan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, Windu Aji Sutanto,” kata Fadil, dalam siaran pers yang dikutip, Senin (18/8/2025).
Fadil mengungkapkan, Ronald Tannur mendapatkan remisi sebanyak 90 hari. Ia menegaskan, remisi diberikan kepada setiap narapidana yang berkelakuan baik, telah menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan, mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, dan menunjukkan penurunan risiko.
Jejak kasus pembunuhan Dini
Kasus Ronald Tannur sempat menyita perhatian publik pada 2023. Ia ditetapkan sebagai tersangka usai menganiaya kekasihnya saat bertengkar, Dini Sera Afrianti, hingga tewas di Lenmarc Mall, Surabaya, Rabu (4/10/2023). Dalam pertengkaran itu, Ronald menendang kaki kanan Dini hingga terjatuh, lalu memukul kepala korban dengan botol minuman keras, bahkan melindas tubuh Dini menggunakan mobil. Meski sempat dibawa ke National Hospital Surabaya, nyawa Dini tak bisa diselamatkan. Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce mengatakan, Ronald ditetapkan sebagai tersangka usai menganiaya Dini hingga meninggal dunia. Dalam persidangan kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya menuntut Ronald 12 tahun penjara dan membayar restitusi kepada ahli waris Dini sebesar Rp 263 juta subsider kurungan enam bulan.
Sempat divonis bebas
Namun, perjalanan hukum Ronald penuh kontroversi. Ronald Tannur sempat divonis bebas dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Dini. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, hakim Erintuah Damanik menyatakan bahwa Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kejahatan tersebut. Ronald divonis bebas dalam persidangan di PN Surabaya pada Rabu (24/7/2024). Keputusan tersebut menghebohkan publik dan keluarga korban.
Skandal suap
Keputusan hakim yang membebaskan Ronald menimbulkan kecurigaan Kejaksaan Agung dan menjadi sorotan publik. Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) membuka penyelidikan usai putusan tersebut, hingga terungkap praktik dugaan suap di balik putusan itu. Proses ini berujung pada penangkapan tiga hakim PN Surabaya yang menerima suap, serta pengacara Ronald, Lisa Rahmat, sebagai tersangka pemberi suap dan gratifikasi. Ketiga hakim diberhentikan dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Surabaya, sementara Lisa Rahmat ditahan di Rutan Salemba, Jakarta.
Divonis 5 tahun penjara
Mahkamah Agung (MA) akhirnya menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Ronald Tannur pada tingkat kasasi, usai kasus ini diajukan pengacara keluarga korban. Putusan MA sekaligus membatalkan putusan bebas dari majelis hakim PN Surabaya. Amar putusan menyatakan, “kabul kasasi penuntut umum—batal judex facti, terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.”
Seret nama sang ibu
Kasus ini juga menyeret ibunda Ronald, Meirizka Widjaja, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Meirizka dianggap bersekongkol dengan pengacara untuk menyuap hakim PN Surabaya agar anaknya divonis bebas. Persekongkolan itu berawal dari pertemuan Meirizka dengan Lisa Rahmat yang diminta menjadi kuasa hukum Ronald. Lisa kemudian meyakinkan Meirizka untuk menyiapkan uang demi mengurus perkara anaknya agar dibebaskan oleh majelis hakim PN Surabaya.
Source : nasional.kompas.com
