Presiden ‘Putihkan’ Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Melalui Abolisi dan Amnesti

August 1, 2025 admin 0 Comments

Jadi momentum peringatan hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia sebagai momen rekonsiliasi dan pemulihan nasional. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan pertimbangan dan persetujuan atas dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan amnesti terhadap 1.116 terpidana, termasuk Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Keputusan tersebut diambil dalam rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR yang digelar Kamis (31/7/2025).

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan rapat konsultasi tersebut melibatkan unsur pimpinan dan fraksi-fraksi di DPR guna merespons dua surat Presiden yang masuk. “DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden nomor R-43/Pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco saat konferensi pers di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (31/7/2025) malam.

Selain itu, DPR juga menyetujui surat Presiden nomor R-42/Pres/07/2025 mengenai pemberian amnesti kepada 1.116 orang yang telah berstatus pidana. Salah satu nama yang termasuk dalam daftar tersebut adalah Hasto Kristiyanto. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa proses pengajuan amnesti dan abolisi telah melewati berbagai tahap verifikasi dan uji publik. Semua nama yang diusulkan juga telah melewati kajian mendalam oleh Kementerian hukum. Selanjutnya, kementerian tinggal menunggu penerbitan Keputusan Presiden usai persetujuan DPR ini. “Dengan konsekuensi hukum dari abolisi, maka proses hukum yang sedang berjalan terhadap Tom Lembong akan dihentikan,” ujarnya.

Supratman pun menyebutkan bahwa Presiden Prabowo ingin memanfaatkan momentum peringatan hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia sebagai momen rekonsiliasi dan pemulihan nasional. Sebelumnya, Tom telah dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Ia dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam amar putusan pada 18 Juli 2025, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp750 juta, subsider enam bulan kurungan,” ujar majelis hakim.

Sementara itu, Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim yang diketuai Rios Rahmanto. Ia dinyatakan terbukti menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp400 juta terkait upaya meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui pergantian antar waktu. Namun, Hasto dinyatakan tidak terbukti melakukan obstruction of justice.

Pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden merupakan hak prerogatif yang dijamin dalam UUD 1945. Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan, “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan rakyat”.

Kendati demikian, mekanisme hukum pemberian abolisi dan amnesti diatur dalam UU Darurat Nomor 11 Tahun 1945 tentang Amnesti dan Abolisi. Undang-Undang ini tidak menjelaskan secara eksplisit definisi amnesti maupun abolisi. Dalam literatur hukum dijelaskan amnesti merupakan penghapusan semua akibat hukum pidana termasuk status terpidana, atas perbuatan tertentu atau terhadap sekelompok orang setelah adanya putusan pengadilan, dan biasanya berkaitan dengan konteks tindak pidana politik atau dalam rangka rekonsiliasi nasional.

Sedangkan abolisi adalah penghentian penuntutan pidana oleh Presiden atas pertimbangan DPR, yang mengakibatkan proses hukum terhadap pelaku tindak pidana tertentu dihentikan sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan tetap tanpa menghapus status hukum jika sudah ada putusan.

Dengan demikian, melalui abolisi, seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong akan dihentikan dan tidak akan ditindaklanjuti lagi, baik di tingkat penyidikan maupun pengadilan. Sementara melalui amnesti, Hasto dan 1.116 terpidana lain akan dibebaskan dari seluruh konsekuensi hukum pidana yang telah dijatuhkan.

Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir pun mengucapkan terima kasih atas perhatian para anggota DPR, dan politisi terhadap kasus kliennya dengan memberikan abolisi. Namun, untuk langkah selanjutnya, dia akan membahas terlebih dahulu terkait konsekuensi hukum dari abolisi. “Tentang apa sikap kita, saya mesti rapat dulu dengan dengan tim. Karena ada akibat hukumnya. Tapi upaya mereka itu harus kita hargai sebagai sikap untuk perbaikan,” kata Ari saat dihubungi wartawan.

Source : hukumonline.com

Leave a Reply:

Your email address will not be published. Required fields are marked *