MK Putuskan Pasal Menyerang Kehormatan di UU ITE Tak Berlaku untuk Pemerintah hingga Korporasi Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “MK Putuskan Pasal Menyerang Kehormatan di UU ITE Tak Berlaku untuk Pemerintah hingga Korporasi”

April 29, 2025 admin 0 Comments

(MK) memutuskan, pasal menyerang kehormatan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak berlaku untuk lembaga pemerintah, kelompok masyarakat, hingga korporasi. Dalam sidang putusan perkara nomor 105/PUUXXII/2024, Ketua MK Suhartoyo menyebutkan, frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 hanya diberlakukan untuk individu dan perseorangan. “Menyatakan frasa ‘orang lain’ dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,”.

Leave a Reply:

Your email address will not be published. Required fields are marked *