Niat gebuk mafia tanah, dituduh mafia! Eks Kanwil BPN DKI Jakarta kariernya hancur gegara Permen ATR/BPN 11/2016

December 17, 2021 admin 0 Comments

LENSAINDONESIA.COM: Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN DKI Jakarta Jaya merasa dirugikan gegara melaksanakan Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN 11/2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan yang ditetapkan 21 Maret 2016.

Buntutnya, Jaya selain dijadikan tersangka korupsi merugikan negara Rp1,4 triliun, juga dicopot dari jabatan sebagai Kakanwil. Lebih menohok lagi, Jaya yang merasa menertibkan mafia tanah, justru dibalik dirinya dianggap bersekongkol dengan mafia tanah.

Belakangan, Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permohonan Pra Peradilan Eks Kakanwil itu. Praktis, semua tuduhan penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Timur bahwa Kankanwil ini melawan hukum karena membatalkan 20 sertifikat hak milik dan 38 sertifikat HGB dan merugikan negara Rp1,4 triliun telah ditolak. Mengingat, Kakanwil melakukan semua itu berdasarkan Permen ATR/BPN No 11/2016.

Erlangga Lubai, Kuasa Hukum Mantan Kakanwil, Jaya menyesalkan peristiwa yang menimpa kliennya. Kasus ini tidak menghancurkan karier kliennya di BPN, namun juga merusak reputasi kliennya maupun nama baik keluarga.

“Terlebih lagi juru bicara Kementerian ATR BPN, Taufik menyampaikan adanya kerugian negara sebesar Rp1,4 T. Padahal, tidak terbukti merugikan negara,” terang Erlangga Lubai soal pernyataan juru bicara Kementerian ATR/ BPN saat mencopot jabatan Kakanwil DKI itu.

Erlangga Lubai, kuasa hukum Mantan Kakanwil itu menjelaskan bahwa pelaksanaan Permen ATR/BPN 11/2016 itu sebenarnya dilaksanakan secara kolektif kolegial dengan runtutan pelaksana dari mulai tingkat kantor pertanahan (BPN kota) dan kantor wilayah BPN (propinsi).

Kronologis kasus ini bermula di Kantor BPN Jakarta Timur. Kantor BPN ini menerima rentetan pengaduan masyarakat atas nama Abdul Halim. Warga ini mengaku memiliki tanah seluas 77.852 M2 terletak di Kampung Baru RT.009, RW008, Kecamatan Cakung Barat, Kota Jakarta Timur. Namun, dirinya tidak dapat berbuat banyak karena dikuasai pihak lain.

Berdasarkan validasi dan analisa, tanah itu terdapat 20 sertifikat hak milik dan 38 sertifikat HGB terdaftar atas nama PT. SALVE VERITATE. Selanjutnya, dilakukan peninjauan Lokasi oleh Kantor Pertanahan Jakarta Timur yang dituangkan dalam Berita Acara Peninjauan No.07/BAPL/VI/2019/PM&PP – Jakarta Timur, tanggal 17 Juni 2019.

Terkait itu, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur mengirim surat permohonan pembatalan sertifikat Nomor 887/600-31.75/VI/2019 tanggal 20 Juni 2019 ke Kanwil BPN DKI Jakarta. Kemudian, Kanwil melakukan proses pembatalan berdasarkan Permen ATR/BPN 11/201. Pertimbangnnya, penerbitan sertifikat Cacat Prosedur.

Kecacatan itu diantaranya pada umumnya jual beli dilakukan dengan menggunakan PPAT Camat Bekasi, sementara berdasarkan Peraturan Pemerintah (Permen) No.45/1974 jo Surat Keputusan Mendagri No 51/1975 jo Surat Keputusan Gub DKI Jakarta No. 1251/1986, tanah ini masuk dalam Kecamatan Cakung, Kelurahan Cakung Barat.

Tapi yang terjadi kemudian, tindakan Kakanwil membatalkan justru ‘bumerang’. Atas pengaduan PT Selve Veritate, Kakanwil ini dijadikan tersangka dengan tuduhan tindak pidana korupsi pembatalan 38 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4931 tanggal 20 Desember 2019 di Kampung Baru, RT 009/008, Kecamatan Cakung Barat, Kota Jakarta Timur, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : Print-05/M.1.13/Fd.1/11/2020 tanggal 12 Nopember 2020.

Karena itu, lanjut Erlangga, kliennya Mantan Kanwil BPN DKI Jakarta dicopot dari jabatannya oleh Menteri ATR BPN, bahkan dianggap sebagai bagian dari mafia tanah. Bahkan, Juru bicara Kementerian ATR BPN, Taufik menyampaikan adanya kerugian negara sebesar Rp1,4 T. Padahal, tidak terbukti merugikan negara.

“Tidak ada pidananya dalam kasus ini, apalagi merugikan keuangan Negara. Juga tidak ada pelanggaran prosedur, semua sesuai Permen ATR/BPN Nomor 11 tahun 2016 tentang penyelesaian kasus pertanahan,” tegas Erlangga.

Erlangga juga mempertegas kliennya tidak melakukan perbuatan melawan hukum dalam menerbitkan surat pembatalan sertifikat. Jika ada kekuatan hukum tetap, SK pembatalan itu bisa batal dengan sendirinya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permohonan Praperadilan Mantan Kakanwil ini. Berikut putusannya;

2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Pembatalan 20 Sertifikat Hak Milik (SHM) beserta turunannya (38 Sertifikat Hak Guna Bangunan) atas nama PT Salve Veritate dan Penerbitan Sertifikat Hak Milik No. 4931 atas nama Abdul Halim seluas 77.852 M2 yang terletak di Kampung Baru RT 009, RW. 008, Kecamatan Cakung Barat, Kota Jakarta Timur, yang diduga melakukan permufakatan atau kerjasama secara melawan hukum antar Penyelenggara Negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara dengan memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi yang dilakukan oleh Sdr.Jaya, SH.,MM, H.Abdul Halim, dkk yang melanggar Pertama Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Atau Kedua Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;

4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;

5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

6. Membebankan biaya perkara kepada negara.

Leave a Reply:

Your email address will not be published. Required fields are marked *