Tolitoli-Senin tanggal 29 Maret tahun 2021 telah dilaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tolitoli.
kegiatan tersebut dihadiri secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli (Deddy Koerniawan,SH,MH), Para Kasi Kejaksaan Negeri Tolitoli dan para Kacabjari Kejaksaan Negeri Tolitoli beserta semua pegawai.
Pemusnahan ini merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengumpulan perkara berbagai tindak pidana selama tahun 2020 Bulan November hingga Maret 2021.
Jenis barang bukti yang dimusnahkan mulai dari 14,4674 gram Shabu, senjata tajam jenis parang dan badik, mesin dispenser Pom Mini 3 Unit, serta barang bukti tindak pidana umum lainnya yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrah).
Barang bukti berupa Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara melarutkan dengan air panas lalu diblender dan dibuang ke saluran air sedangkan barang bukti lainnya dilakukan pemusnahannya dengan cara dibakar dan dihancurkan sehingga tidak dapat dipergunakan kembali.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti berjalan lancar, aman tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Source: https://kejari-tolitoli.kejaksaan.go.id/2021/03/29/kejaksaan-negeri-tolitoli-melaksanakan-pemusnahan-barang-bukti-tindak-pidana-november-maret-2021/