Blangkejeren, Kamis 04 Maret 2021 telah dilaksanakan rapat internal bulan maretĀ Bidang Kepaniteraan Hukum yang dipimpin langsung dan di buka oleh Hakim Pengawas Bidang Kepaniteraan Hukum yaitu BapakĀ Wahyu Nopriadi, S.H.
Maksud dan Tujuan diadakan Rapat internal ini adalah untuk memastikan tugas pokok dan fungsi serta pelaksanaan dan penatausahaan Kepaniteraan Hukum telah dilaksanakan dengan baik sesuai dengan ketentuan dan SOP yang telah ditentukan. Tujuan lainnya yakni untuk memastikan penataan dan perawatan daripada ruang Kepaniteraan Hukum, ruang arsip dan ruang POSBAKUM pada Pengadilan Negeri Blangkejeren telah dilaksanakan dengan baik.
Selanjutnya Bapak Wahyu Nopriadi, S.H selaku Hakim Pengawas Kepaniteraan Hukum memeriksa terkait layanan dari POSBAKUM Pengadilan Negeri Blangkejeren dengan memeriksa kinerja POSBAKUM melalui laporan POSBAKUM serta dokumen-dokumen terkait dimana Hakim Pengawas memantau jumlah pelayanan yang dilakukan serta anggaran terkait pelayanan tersebut, selain itu Hakim Pengawas juga memeriksa dan memastikan bahwa ruang POSBAKUM Pengadilan Negeri Blangkejeren telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya Bapak Wahyu Nopriadi, S.H selaku Hakim Pengawas Kepaniteraan Hukum memeriksa terkait Survey Kepuasaan Masyarakat pada Pengadilan Negeri Blangkejeren (IKM) dan Survey Persepsi Korupsi pada Pengadilan Negeri Blangkejeren (IPK) terutama mengenai hasilnya serta evaluasi dan tindak lanjut dari hasil tersebut serta publikasinya. Mengenai Tim Survey, ditemukan bahwa SK tentang Tim Survey IPK Pengadilan Negeri Blangkejeren belum ada. Diharapkan kepada Plt. Panmud Hukum segera melakukan koordinasi dengan Sekretaris terkait pembuatan SK tersebut.
Rapat Internal Bidang Kepaniteraan Hukum ini selesai dan ditutup oleh Bapak Wahyu Nopriadi,S.H. selaku Hakim Pengawas Kepaniteraan Hukum pada hari Kamis tanggal 04 Maret 2021 pukul 10.00 WIB
Source: https://pn-blangkejeren.go.id/web/arsip/00/1887