Perseteruan antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), perusahaan tol milik pengusaha Jusuf Hamka atau Babah Alun, dengan pengusaha Hary Tanoesoedibjo telah memasuki babak baru. CMNP telah resmi menggugat Hary Tanoe dan perusahaan miliknya, yakni PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT), dengan klaim kerugian materiil senilai Rp 103 triliun dan imateriil Rp 16 triliun. Gugatan itu terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam transaksi tukar-menukar Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai 28 juta dollar AS pada 1999, yang disebut tidak dapat dicairkan.
Lantas, bagaimana duduk perkara dari perseteruan antara dua pengusaha ini? Melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), CMNP menginformasikan telah menyampaikan gugatan perbuatan melanggar hukum terhadap transaksi tukar-menukar surat berharga non-convertible debentures (NCD) dengan pihak tergugat yang menyebabkan kerugian terhadap perseroan.
Direktur Independen PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk, Hasyim, menyatakan ada empat pihak tergugat, yaitu: Tergugat I adalah Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo, Tergugat II BHIT, Tergugat III Tito Sulistio, dan Tergugat IV Teddy Kharsadi. Dalam hal ini, CMNP melakukan upaya hukum tersebut dengan maksud untuk mendapatkan kepastian hukum atas transaksi tukar-menukar surat berharga yang pernah dilakukan oleh perseroan pada 1999, dengan melibatkan masing-masing pihak tergugat.
Direktur PT MNC Asia Holding Tbk Tien mengatakan, Sepemahaman BHIT, gugatan itu dikarenakan adanya transaksi antara CMNP dengan Unibank senilai 28 juta dollar AS pada 26 tahun lalu, atau sekitar bulan Mei 1999. Di sisi lain, PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) juga memberikan penjelasan kepada BEI. Saat itu, BHIT bertindak sebagai arranger. Oleh karena itu, BHIT tidak mengetahui latar belakang CMNP melayangkan gugatan tersebut.
“Sebab, gugatan itu seharusnya dilayangkan kepada Unibank atau pemegang saham pengendali Unibank,” kata dia. Seiring dengan itu, Kuasa Hukum MNC Asia Holding Tbk (BHIT), Hotman Paris Hutapea, mengatakan, kasus ini terdiri dari dua bagian. Pertama, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) menggugat perdata Hary Tanoesoedibjo dan perusahaan miliknya, yakni PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT), senilai Rp 103 triliun.
Kedua, ada juga laporan di Polda Metro Jaya atas tuduhan pemalsuan. “Kasusnya adalah seperti ini, di bulan Mei 1999 CMNP itu butuh dollar AS. Waktu itu salah satu bank Tbk paling sehat (Unibank). Maka ditunjuklah PT Bhakti Investama sebagai arranger,” kata dia dalam konferensi pers, Selasa (11/3/2025). Ia menambahkan, dalam hal itu disepakati bahwa Unibank akan menerbitkan zero coupon bond seharga 28 juta dollar AS.
Hal tersebut berarti Unibank menerima 17,4 juta dollar AS. “Jadi Unibank sudah terima uang tersebut, dan tiga tahun kemudian, dia harus bayar 28 juta dollar AS. Itu artinya zero coupon bond,” imbuh dia. Namun demikian, Hotman menjelaskan, pada 2001 Unibank ditutup pemerintah akibat adanya krisis moneter. Hal ini membuat CMNP tidak dapat mencairkan sertifikat deposito senilai 28 juta dollar AS. “Unibank sudah terima uang. Bukan Hary Tanoesoedibjo yang terima uang, bukan Bhakti Investama yang terima uang, tapi yang terima uang adalah Unibank,” terang dia.
Dalam perkembangannya, CMNP kemudian menggugat Unibank di pengadilan, tetapi sampai ke Mahkamah Agung perusahaan menelan kekalahan. Kemudian, saat ini, CMNP mengalihkan target gugatan kepada Hary Tanoesoedibjo. “Yang salah siapa? Tentu bukan broker-nya atau arranger-nya. Waktu itu arranger-nya adalah Bhakti Investama yang hanya terima komisi. Uang itu 100 persen masuk Unibank. Jadi kalau sekarang dituduh pemalsuan, pemalsuannya di mana?” terang dia.
Lebih lanjut, Hotman menjelaskan, setiap tahun auditor dari CMNP meminta laporan dari Unibank terkait status sertifikat deposito tersebut. “Artinya apa, kewajiban hukum untuk membayar sertifikat tersebut tidak ada kaitannya dengan Bhakti Investama yang sekarang menjadi MNC (Asia Holding). Itu intinya,” ungkap dia. Baru-baru ini, kuasa hukum CMNP, R Primaditya Wirasandi, menyampaikan gugatan tersebut dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2025).
Selain Hary Tanoe, pihak tergugat meliputi PT MNC Asia Holding (d/h PT Bhakti Investama), Tito Sulistio, dan Teddy Kharsadi. “Tuntutan ganti rugi materiil sekitar Rp 103 triliun dan imateriil sekitar Rp 16 triliun akan terus bertambah hingga dibayar lunas berikut dendanya,” kata Primaditya dalam keterangannya. Selain Hary Tanoe, tergugat lainnya adalah PT MNC Asia Holding (d/h PT Bhakti Investama), Tito Sulistio, dan Teddy Kharsadi.
CMNP menolak mediasi karena menilai Hary Tanoe gagal memenuhi permintaan dalam proses tersebut. Perusahaan juga mengajukan sita jaminan atas seluruh aset Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding, karena nilai aset yang ada diperkirakan tidak cukup untuk membayar ganti rugi. Selain gugatan perdata, CMNP telah melaporkan dugaan tindak pidana terkait NCD itu ke Polda Metro Jaya sejak 5 Maret 2025. Laporan mencakup dugaan pemalsuan dokumen dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terlapor Hary Tanoe.
Source : money.kompas.com
