Mahkamah Agung Republik Indonesia memberikan penegasan penting mengenai penyelesaian sengketa kehilangan saldo rekening yang diduga berkaitan dengan kejahatan siber. Dalam Putusan Nomor 378 K/Pdt.Sus-BPSK/2025 tanggal 9 April 2025, Mahkamah Agung menyatakan bahwa gugatan perdata terhadap bank tidak dapat serta-merta dikabulkan apabila penyebab hilangnya saldo masih berkaitan dengan dugaan tindak pidana siber yang belum dibuktikan melalui proses hukum pidana.
Putusan tersebut menjadi pedoman penting dalam penyelesaian sengketa transaksi digital di Indonesia, khususnya yang melibatkan dugaan phishing, malware, penyalahgunaan akses biometrik, maupun bentuk kejahatan siber lainnya.
Kronologi Perkara
Perkara bermula ketika Andri Fratama, nasabah BRI Cabang Lubuklinggau, melaporkan kehilangan saldo sebesar Rp27.955.000 melalui transaksi BRImo yang menggunakan autentikasi sidik jari (fingerprint) pada perangkat Samsung Galaxy Z Fold 5 miliknya.
Merasa dirugikan, Andri mengajukan gugatan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Lubuklinggau dengan dalil bahwa bank telah melakukan perbuatan melawan hukum dan bertanggung jawab atas hilangnya dana tersebut.
Namun pihak bank menolak bertanggung jawab dengan alasan transaksi tersebut diduga berkaitan dengan kejahatan siber sehingga diperlukan pembuktian mengenai penyebab sebenarnya sebelum menentukan adanya kelalaian pihak bank.
Putusan BPSK Lubuklinggau
Dalam pemeriksaan perkara, BPSK Kota Lubuklinggau memutuskan:
- Mengabulkan gugatan konsumen untuk sebagian.
- Menyatakan BRI telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menghukum BRI membayar ganti rugi sebesar Rp27.955.000 dalam waktu 14 hari.
- Merekomendasikan konsumen mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri dengan nilai Rp250 juta serta membuat laporan pidana.
Putusan Pengadilan Negeri Lubuklinggau
Tidak menerima putusan tersebut, BRI mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
Pengadilan Negeri kemudian:
- Menolak keberatan yang diajukan BRI.
- Menguatkan seluruh putusan BPSK Kota Lubuklinggau.
Mahkamah Agung Membalik Putusan
Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan BRI.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung:
- Mengabulkan permohonan kasasi.
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuklinggau dan Putusan BPSK Kota Lubuklinggau.
- Menyatakan gugatan yang diajukan Andri Fratama tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) karena dinilai prematur.
Mahkamah Agung menilai sengketa tersebut belum dapat diperiksa sebagai perkara perdata sebelum terdapat kepastian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana yang menyebabkan hilangnya saldo rekening.
Pertimbangan Mahkamah Agung
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menyatakan bahwa:
Hilangnya saldo rekening yang melibatkan autentikasi fingerprint memiliki indikasi kuat berkaitan dengan kemungkinan tindak pidana siber.
Karena itu:
- Dugaan kelalaian bank tidak dapat langsung disimpulkan.
- Harus dilakukan pembuktian pidana terlebih dahulu.
- Perlu dipastikan melalui proses penyidikan apakah benar terjadi phishing, malware, peretasan, atau bentuk kejahatan siber lainnya.
- Tanpa adanya pembuktian pidana tersebut, gugatan perdata dinilai masih terlalu dini atau prematur.
Kaidah Hukum yang Ditegaskan Mahkamah Agung
Putusan ini memuat sejumlah kaidah hukum penting yang dapat menjadi pedoman dalam perkara serupa.
1. Gugatan Perdata Prematur Bila Bergantung pada Pembuktian Pidana
Mahkamah Agung menegaskan bahwa apabila inti sengketa masih bergantung pada pembuktian tindak pidana, maka gugatan perdata belum dapat diperiksa.
Dengan kata lain, sebelum ada kepastian mengenai penyebab hilangnya saldo, unsur kesalahan pihak bank belum dapat dipastikan.
2. BPSK Tidak Berwenang Mengadili Sengketa Berdimensi Pidana
BPSK hanya memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa konsumen yang bersifat perdata.
Apabila substansi perkara mengandung dugaan tindak pidana, maka penyelesaiannya berada dalam kewenangan aparat penegak hukum melalui proses pidana.
3. Transaksi Biometrik Menimbulkan Praduga Dilakukan oleh Pemilik Perangkat
Mahkamah Agung juga menilai bahwa transaksi menggunakan autentikasi sidik jari pada perangkat milik nasabah menimbulkan praduga bahwa transaksi tersebut dilakukan atau setidaknya mendapat persetujuan dari pemilik perangkat.
Praduga tersebut baru dapat dikesampingkan apabila terdapat bukti bahwa sistem keamanan bank mengalami kebobolan atau terdapat penyalahgunaan yang dapat dibuktikan secara hukum.
4. Kelalaian Bank Harus Dibuktikan Melalui Forensik Digital
Mahkamah Agung menegaskan bahwa dugaan kelalaian bank dalam perkara transaksi digital tidak cukup hanya didasarkan pada fakta hilangnya saldo.
Kelalaian tersebut harus dibuktikan melalui:
- Audit forensik digital;
- Analisis log transaksi;
- Bukti teknis mengenai sistem keamanan;
- Bukti lain yang menunjukkan adanya pelanggaran prinsip kehati-hatian oleh bank.
Tanpa pembuktian tersebut, tanggung jawab bank tidak dapat langsung dibebankan.
Menjadi Preseden Penting
Putusan Mahkamah Agung Nomor 378 K/Pdt.Sus-BPSK/2025 dinilai menjadi salah satu putusan penting dalam perkembangan hukum perbankan digital di Indonesia.
Putusan ini memperjelas batas antara penyelesaian sengketa perdata dengan perkara yang memiliki unsur pidana dalam transaksi elektronik.
Di sisi lain, putusan tersebut juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap konsumen tetap diberikan, namun harus disertai pembuktian yang objektif dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Dengan semakin berkembangnya layanan perbankan digital, penggunaan autentikasi biometrik, dan meningkatnya ancaman kejahatan siber, putusan ini diharapkan menjadi pedoman bagi masyarakat, lembaga penyelesaian sengketa, aparat penegak hukum, maupun pelaku industri perbankan dalam menangani perkara serupa di masa mendatang.
Sumber: Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 378 K/Pdt.Sus-BPSK/2025 tanggal 9 April 2025.
