Setelah menempuh proses hukum selama lebih dari tiga tahun (2023-2026) sengketa perdata antara Olivia Irawan dan Herlambang melawan Kartika Permatasari akhirnya memperoleh kepastian hukum. Seluruh upaya hukum yang ditempuh Kartika pada akhirnya tidak mengubah Putusan yang telah memenangkan Olivia Irawan dan Herlambang.
Perkara bermula dari gugatan Nomor 91/Pdt.G/2023/PN.Bwi di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Dalam putusan tanggal 20 Maret 2024, Majelis Hakim mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian, menyatakan tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), serta menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp300.000.000, ganti rugi immateriil sebesar Rp350.000.000, dan biaya perkara.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan secara berjenjang, yaitu:
Banding Nomor 284/PDT/2024/PT;
Kasasi Nomor 6433 K/Pdt/2025;
Peninjauan Kembali Nomor 1074 PK/Pdt/2025.
Dengan demikian, perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Namun demikian, Kartika Permatasari tidak terima dan kembali mengajukan gugatan baru melalui Perkara Nomor 127/Pdt.G/2024/PN.Bwi terhadap Olivia Irawan, Herlambang, dan pihak lainnya. Gugatan tersebut pada pokoknya masih berkaitan dan sama persis dengan objek dan pokok sengketa yang telah diputus sebelumnya.
Maka Majelis Hakim kemudian menolak gugatan tersebut. Putusan itu kembali dipertahankan pada :
Pengadilan Tinggi Nomor 435/PDT/2025; dan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2468 K/Pdt/2026 tanggal 29 Juni 2026. Penolakan tersebut didasarkan pada penerapan asas nebis in idem, yaitu asas hukum yang melarang perkara yang pada pokoknya sama, dengan para pihak dan objek sengketa yang telah diputus berkekuatan hukum tetap, diperiksa kembali oleh pengadilan.
Selain sengketa perdata, Kartika juga diketahui pernah membuat Laporan pidana terhadap Olivia Irawan dan Herlambang di Polresta Banyuwangi dengan No LP : SP Lidik/575/V/Satreskrim Polresta Banyuwangi tgl 8 Mei 2023, Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, perkara tersebut telah dihentikan, sehingga tidak berlanjut ke tahap penyidikan.
Menurut Dr Teguh Suharto Utomo selaku Kuasa Hukum Olivia Irawan dan Herlambang, sengketa ini sangat disayangkan karena Kartika masih memiliki hubungan keluarga sebagai keponakan. Mereka menyatakan bahwa sejak kecil Kartika diasuh, diberikan pendidikan, hingga dibantu dalam berbagai kebutuhan hidupnya, semua kebutuhan hidup dibantu dan ditopang dan Pernyataan tersebut didapat dari pihak Olivia Irawan dan Herlambang selaku Tante dan Paman Kartika Permatasari.
Kuasa hukum Olivia Irawan dan Herlambang, Dr. Teguh Suharto Utomo, menegaskan bahwa rangkaian putusan tersebut menunjukkan pentingnya menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. “Asas nebis in idem merupakan salah satu asas fundamental dalam hukum acara perdata. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum serta mencegah pihak yang sama mengajukan gugatan berulang terhadap perkara yang hakikatnya telah diputus secara final oleh pengadilan,” ujar Dr. Teguh Suharto Utomo.
Ia menambahkan bahwa kemenangan beruntun dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Kasasi hingga Peninjauan Kembali, ditambah kembali ditolaknya gugatan baru hingga Mahkamah Agung, merupakan bukti bahwa sistem peradilan memberikan perlindungan terhadap kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan proses peradilan. “Keadilan bukan hanya tentang memenangkan perkara, tetapi juga tentang menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kepastian hukum adalah hak setiap warga negara,” tutupnya.

