Adv Dr. Teguh Suharto Utomo Kritik Pemkot Surabaya: Satpol-PP Bubutan Masuk Kampung Tengah Malam, “Wali Kota Jangan Tutup Mata

June 30, 2026 admin 0 Comments

Buntut razia Satpol-PP Kecamatan Bubutan yang menyisir PKL hingga ke GG Tembok Dukuh 6 pukul 02.48 WIB, Minggu 21 Juni 2026, kini melebar. Advokat Dr. Teguh Suharto Utomo melayangkan kritik keras ke Pemerintah Kota Surabaya.

Menurut Dr. Teguh, insiden 4 pikap Satpol-PP masuk gang sempit tengah malam itu bukan sekadar kesalahan personel lapangan. “Ini cerminan gagalnya Pemkot Surabaya membuat SOP penertiban yang manusiawi. Wali Kota Eri Cahyadi tidak boleh tutup mata,” tegasnya, Minggu 21 Juni 2026.

PKL yang biasa mangkal 4 jam tengah malam diusir dari pinggir jalan protokol. Mereka pindah ke GG Tembok Dukuh 6, jualan di lingkungan sendiri. Namun Satpol-PP Bubutan tetap mengejar hingga ke dalam kampung.

Adu mulut pecah. Warga “Pakai logika Pak!”

Petugas: “Kita tidak bicara logika, kita bicara aturan.”

Pernyataan itu yang membuat Dr. Teguh meradang. “Ini bukan lagi penegakan Perda. Ini pembunuhan logika dan empati atas nama aturan.

Dr. Teguh menyebut, Satpol-PP hanya pelaksana di lapangan. Akar masalah ada di kebijakan Pemkot.

“Pertanyaannya. SOP seperti apa yang dibuat Pemkot Surabaya sehingga Satpol-PP merasa benar menyisir kampung jam 3 pagi sampai sekitar 4 pikap? Apakah Wali Kota Eri Cahyadi tahu dan setuju cara seperti ini,” sentilnya.

Ia menilai Pemkot Surabaya abai terhadap realitas rakyat kecil. “SWK sepi, sewa mahal. PKL cari makan di kampungnya sendiri malah diperlakukan seperti kriminal. Lalu Pemkot mau mereka hidup dari mana. Negara tidak boleh hadir cuma sebagai tukang pukul.

Atas insiden di Bubutan, Dr. Teguh Suharto Utomo menyampaikan tuntutan langsung ke Wali Kota Eri Cahyadi.

Evaluasi total SOP Satpol-PP. Hentikan razia represif ke permukiman warga saat jam istirahat. Bubarkan PKL jam 3 pagi itu urgensi apa? Ganggu siapa?

2. Beri solusi, bukan cuma gusur Perintahkan Dinkopdag & Camat Bubutan rembuk dengan PKL dan RT/RW. Tetapkan zona waktu PKL malam yang legal dan disepakati warga.

3. Tindak petugas arogan. Sanksi tegas anggota Satpol-PP Bubutan yang ucapkan “tidak bicara logika”. Itu cerminan arogansi institusi.

“Jangan salahkan rakyat kalau melawan. Kalau aturan bikin rakyat tidak bisa makan, rakyat akan makan aturan itu,” tegas Dr. Teguh.

Dr. Teguh mengingatkan, kepemimpinan Wali Kota Eri Cahyadi akan dinilai dari keberpihakan ke wong cilik.

“Menertibkan kota itu wajib. Tapi menertibkan tanpa solusi itu kejam. Jangan sampai Pemkot Surabaya dicap hanya garang ke PKL, tapi lunak ke pelanggaran oleh yang kuat,” tutupnya.

Ia meminta Eri Cahyadi turun langsung ke GG Tembok Dukuh 6. “Dengar sendiri keluhan warga. Jangan cuma dapat laporan ABS dari anak buah. Pemimpin itu harus pakai hati dan logika, bukan cuma aturan di atas kertas.

Hingga berita ini ditulis, Pemkot Surabaya belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait insiden Satpol-PP Bubutan. Sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Pihak-pihak terkait diberi ruang hak jawab,” pungkasnya.

Sumber : https://www.liputanindonesia.co.id/2026/06/adv-dr-teguh-suharto-utomo-kritik.html

Leave a Reply:

Your email address will not be published. Required fields are marked *