6 Fakta Baru Kasus Pengeroyokan oleh Wakil Ketua KONI Kota Batu

June 30, 2026 admin 0 Comments

Kasus dugaan pengeroyokan yang menyeret Wakil Ketua KONI Kota Batu, Sinal Abidin (SA), terus menggelinding. Publik kini tengah menanti kepastian hukum atas sengkarut yang dipicu dari arena bulu tangkis tersebut.
Kabar terbaru, Satreskrim Polres Batu mengagendakan gelar perkara pada pekan lalu. Namun, sampai saat ini masih belum ada kelanjutan status hukum kasus tersebut.

Berikut rincian fakta terbaru dan perjalanan kasus dugaan pengeroyokan yang dihimpun detikJatim, Senin (22/6/2026):

1. Menanti Nasib Tersangka di Gelar Perkara

Penyelidikan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang pengusaha berinisial RC kini memasuki babak krusial. Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti, polisi menjadwalkan gelar perkara.

Langkah ini akan menentukan apakah status perkara dapat dinaikkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka. Pihak korban melalui kuasa hukumnya berharap besar agar gelar perkara ini memberikan kepastian hukum yang adil dan transparan.

Kuasa Hukum RC, Teguh Suharto Utomo menyambut baik langkah kepolisian yang dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara kasus ini. Kendati demikian, ia mendesak agar perkara dugaan pengeroyokan yang dialami kliennya bisa segera diungkap oleh penyidik dari Satreskrim Polres Batu.

“Saya dapat informasi dari berita kalau kepolisian akan melakukan gelar perkara dan saya menyambut baik hal itu. Tapi saya juga ingin supaya kasus ini bisa segera mendapatkan titik terang dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh Polres Batu,” terang Teguh kepada detikJatim beberapa waktu lalu.

2. Total 8 Saksi Diperiksa, Kantongi Hasil Visum

Guna memperkuat konstruksi hukum, Satreskrim Polres Batu terus memperdalam pemeriksaan. Hingga saat ini, total sudah ada delapan orang saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik.

Jumlah ini bertambah setelah polisi memeriksa dua saksi tambahan yang berada di lokasi kejadian.

“Ada dua saksi tambahan yang telah kami periksa. Mereka adalah saksi yang berada di tempat kejadian perkara. Total yang sudah kami periksa sampai saat ini ada delapan orang,” kata Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin.

Sebelumnya, polisi telah memeriksa enam orang, termasuk pelapor RC, saksi mata, serta tiga pihak terlapor yaitu Sinal Abidin, Hari Nugroho, dan Arif Dwi Santoso alias Martin. Selain saksi, polisi juga telah mengantongi hasil visum et repertum korban sebagai bukti otentik adanya kekerasan fisik.

3. Berawal dari Beda Dukungan Laga Bulu Tangkis

Insiden ini sendiri bermula pada 2 Juni 2026 dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, korban RC baru saja selesai menonton pertandingan persahabatan bulu tangkis di Gedung Serbaguna Kelurahan Dadaprejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

Cekcok meletus di luar gedung akibat perbedaan dukungan terhadap tim yang bertanding. Menurut pihak korban, ia sempat dicegat, ditampar berulang kali di hadapan puluhan orang, hingga mendapat makian bernada rasis yang diduga dilakukan oleh SA dan rekan-rekannya sebelum akhirnya dilerai.

4. Upaya Mediasi Buntu

Sebelum berlanjut jauh ke ranah hukum pidana, pihak kepolisian sempat memfasilitasi ruang mediasi antara pihak korban dan terlapor. Namun, upaya restorative justice tersebut menemui jalan buntu karena tidak adanya kesepakatan.

“Dari pertemuan itu tidak ditemukan adanya kesepakatan dari kedua belah pihak. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk melanjutkan proses hukum yang tengah berjalan,” tegas kuasa hukum korban, Teguh Suharto Utomo.

5. Bantahan Pihak Terlapor

Di sisi lain, kubu Sinal Abidin memberikan pembelaan dan membantah keras adanya unsur perencanaan pengeroyokan maupun penganiayaan. Kuasa hukum terlapor, Bagas, mengklaim bahwa peristiwa tersebut merupakan insiden spontanitas di lapangan.

Terkait luka memar yang dialami korban, ia berdalih hal itu bisa saja terjadi akibat situasi ricuh saat orang-orang mencoba melerai, sehingga korban terdorong dan terbentur tembok. Menurutnya, unsur niat jahat (mens rea) dalam kasus pengeroyokan ini tidak terpenuhi.

6. Sikap KONI Kota Batu

Kasus hukum yang menjerat sang Wakil Ketua juga memantik respons dari internal organisasi olahraga tersebut. Ketua KONI Kota Batu, Sentot Ari Wahyudi, menyatakan menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan di Kepolisian.

Meski diterpa sorotan tajam, KONI Kota Batu memilih untuk tidak menonaktifkan Sinal Abidin dari jabatannya sembari menunggu kejelasan status hukum yang inkrah.

Sumber : https://www.detik.com/jatim/hukum-dan-kriminal/d-8542501/6-fakta-baru-kasus-pengeroyokan-oleh-wakil-ketua-koni-kota-batu

Leave a Reply:

Your email address will not be published. Required fields are marked *