SUDAH DILAPORKAN KE POLRESTABES SURABAYA, MUNCUL CHAT WHATSAPP BERNADA INTIMIDASI dan TEKANAN, Dr Teguh S.Utomo Kuasa Hukum MHG MINTA DUGAAN INTERVENSI DIUSUT TUNTAS

October 25, 2026 admin 0 Comments

Perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan HG ke Polrestabes Surabaya kini menjadi sorotan setelah muncul percakapan WhatsApp dari seseorang yang berinisial SW selaku Paman MDA yang dinilai perlu ditelusuri kaitannya dengan persoalan hukum tersebut.

Berdasarkan Tanda Bukti Lapor tertanggal 18 September 2026, HG melaporkan MDA atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan. Dokumen tersebut mencantumkan peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 31 Oktober 2025 di Jalan Arjuna Nomor 16–18, Surabaya, dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dirujuk dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP Nasional.

Persoalan kemudian menjadi perhatian setelah beredar tangkapan layar percakapan WhatsApp yang memuat pernyataan mengenai dugaan tindakan mengelabui orang demi keuntungan pribadi, penyebutan anak dan istri, serta keinginan untuk bertemu Ketua Pengadilan Negeri Surabaya.

Apakah percakapan tersebut sekadar nasihat atau memiliki kaitan dengan upaya menekan pihak yang sedang menempuh jalur hukum? Pertanyaan ini perlu dijawab tegas! pemeriksaan konteks komunikasi, identitas pengirim, dan hubungannya dengan perkara yang dilaporkan HG di Polrestabes Surabaya.

Jika ditemukan bukti bahwa pesan tersebut bertujuan mengintimidasi pelapor, menghalangi proses hukum, atau memengaruhi penanganan perkara secara melawan hukum, aparat berwenang perlu mendalaminya sesuai ketentuan yang berlaku., walaupun isi pesan yang dikirim saat ini bernada kenal dengan para Pejabat Tinggi, dengan sendirinya membuktikan adanya indikasi tindak pidana pengancaman maupun intervensi terhadap pejabat pengadilan.

Penegakan Hukum Harus Berjalan Tanpa Tekanan

Pelaporan perkara merupakan hak warga negara. Karena itu, setiap dugaan tekanan terhadap pelapor perlu diperiksa secara objektif apabila disertai bukti yang relevan.

Korban HG diharapkan memperoleh kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan. Aparat kepolisian juga perlu menelusuri bukti transaksi, komunikasi para pihak, serta fakta-fakta lain yang berkaitan dengan dugaan penipuan dan/atau penggelapan.tegas Dr Teguh Suharto Utomo.

Pesan utamanya tegas: jangan sampai siapa pun merasa dapat menekan pelapor atau memengaruhi proses hukum. Setiap dugaan harus diuji dan diproses secara Hukum, dan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, tidak boleh ada intimidasi dengan berfoto bersama para Pejabat Tinggi (TNI,Polri dll)

Leave a Reply:

Your email address will not be published. Required fields are marked *