Backpacker Asal Madiun Diduga Kabur Saat Tur di Korea, Pihak Travel Alami Kerugian Rp125 Juta

July 20, 2026 admin 0 Comments

π™±πšŠπšŒπš”πš™πšŠπšŒπš”πšŽπš› π™°πšœπšŠπš• π™ΌπšŠπšπš’πšžπš— π™³πš’πšπšžπšπšŠ π™ΊπšŠπš‹πšžπš› πš‚πšŠπšŠπš πšƒπšžπš› πšπš’ π™Ίπš˜πš›πšŽπšŠ Pπš’πš‘πšŠπš” Tπš›πšŠπšŸπšŽπš• Alami Kerugian Rp125 Jt

Viralnya kasus seorang peserta open trip asal Madiun yang diduga sengaja meninggalkan rombongan wisata di Korea Selatan menjadi perhatian publik. Berdasarkan keterangan pihak penyelenggara perjalanan, peserta tersebut menghilang pada malam pertama setelah meminta izin untuk mencari sepatu di kawasan Myeongdong dan tidak pernah kembali ke hotel. Akibat kejadian tersebut, pihak travel mengaku mengalami kerugian hingga sekitar Rp125 juta akibat denda dan dampak administratif lainnya.

Penyalahgunaan visa wisata, jelas Dr. Teguh Suharto Utomo, berpotensi melanggar hukum negara tujuan. Apabila benar seseorang masuk ke Korea Selatan menggunakan visa kunjungan atau visa wisata, namun sejak awal memiliki niat untuk bekerja secara ilegal atau sengaja overstay, maka perbuatannya dapat melanggar hukum keimigrasian Korea Selatan. Konsekuensinya dapat berupa deportasi, penahanan, larangan masuk kembali (blacklist), hingga sanksi lain sesuai hukum Korea Selatan. Perbuatan tersebut juga dapat merugikan citra Warga Negara Indonesia dan memperketat pemeriksaan visa bagi wisatawan Indonesia di masa mendatang.

Apakah Dapat Dipidana di Indonesia?

Dalam hukum Indonesia, seseorang tidak otomatis dapat dipidana hanya karena meninggalkan rombongan wisata. Namun, apabila sejak awal terdapat tipu muslihat atau identitas palsu untuk memperoleh fasilitas perjalanan dengan tujuan melarikan diri, maka dapat dipertimbangkan adanya unsur tindak pidana, antara lain:

  • Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, apabila sejak awal terdapat rangkaian kebohongan yang mengakibatkan travel mengalami kerugian.
  • Apabila terdapat penggunaan dokumen palsu, dapat pula dikenakan ketentuan pidana terkait pemalsuan dokumen sesuai KUHP.

Penerapan pasal pidana tetap harus dibuktikan melalui penyidikan dan pembuktian di pengadilan.

Tanggung Jawab Perdata kepada Travel

Dari sisi hukum perdata, apabila peserta telah menandatangani perjanjian perjalanan (travel agreement) yang memuat kewajiban mengikuti seluruh rangkaian tur, maka tindakan meninggalkan rombongan dapat dikategorikan sebagai wanprestasi berdasarkan:

  • Pasal 1239 KUH Perdata, mengenai tidak dipenuhinya kewajiban dalam suatu perikatan.
  • Pasal 1243 KUH Perdata, mengenai kewajiban mengganti biaya, kerugian, dan bunga akibat wanprestasi.

Bahkan apabila memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, dapat pula didasarkan pada Pasal 1365 KUH Perdata.

Travel berhak mengajukan gugatan ganti rugi sepanjang mampu membuktikan adanya hubungan sebab akibat antara tindakan peserta dengan kerugian yang dialami.

Apakah Keluarga Ikut Bertanggung Jawab?

Teguh Suharto Utomo menegaskan:

“Secara hukum, keluarga tidak otomatis bertanggung jawab atas perbuatan anggota keluarganya yang sudah dewasa. Namun, keluarga dapat dimintai tanggung jawab apabila menjadi penjamin (guarantor), ikut menandatangani perjanjian, menerima pengalihan hak atau harta yang berasal dari wanprestasi tersebut, atau terbukti ikut membantu, menyembunyikan, atau bekerja sama dalam rencana pelarian tersebut. Tanpa adanya dasar hukum tersebut, keluarga tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hanya karena hubungan darah.”

Penutup

Kasus ini menjadi pelajaran bahwa kebebasan bepergian ke luar negeri harus disertai tanggung jawab hukum. Tindakan meninggalkan rombongan wisata bukan hanya merugikan penyelenggara perjalanan secara finansial, tetapi juga dapat berdampak pada reputasi Indonesia di mata negara lain dan mempersulit masyarakat Indonesia yang ingin berwisata melalui jalur resmi.

Apabila terbukti terdapat unsur penipuan atau wanprestasi, pihak travel memiliki hak untuk menempuh upaya hukum pidana maupun perdata sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber : https://www.liputanindonesia.co.id/2026/07/p-t-alami-kerugian-rp125-jt.html

Leave a Reply:

Your email address will not be published. Required fields are marked *