Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) telah menerima informasi mengenai Putusan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara Tata Usaha Negara (TUN) yang diajukan oleh pihak yang dikenal sebagai PERADI Soho, sebagaimana tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta. Permohonan PK tersebut dinyatakan dikabulkan.
DPN PERADI menghormati setiap putusan hukum yang dijatuhkan oleh lembaga peradilan. Namun demikian, kami masih menunggu salinan putusan resmi untuk dilakukan penelaahan hukum secara menyeluruh sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
DPN PERADI menegaskan bahwa organisasi ini akan tetap menjalankan seluruh kewenangannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Anggaran Dasar, dan Peraturan Rumah Tangga PERADI. Hal ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 3085 K/Pdt/2021 yang telah berkekuatan hukum tetap, yang tidak mengandung satu pun amar maupun pertimbangan hukum yang menyatakan kepengurusan PERADI — termasuk kepengurusan di bawah Ketua Umum baru Ahmad Fikri Assegaf, S.H., LL.M., untuk periode 2026–2031 — tidak sah.
Justru sebaliknya, pihak Pemohon PK dinilai telah kehilangan legal standing sebagai Ketua Umum DPN PERADI (SOHO), berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 12/Pdt.G/2020/PN Lbp yang telah berkekuatan hukum tetap, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XX/2022 yang menegaskan bahwa jabatan Ketua Umum/Pimpinan Organisasi hanya dapat dijabat selama maksimal dua periode, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 183/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa Pimpinan Organisasi Advokat tidak diperkenankan merangkap jabatan sebagai pejabat negara. Saat ini DPN PERADI tengah mempertimbangkan langkah hukum yang tersedia, termasuk namun tidak terbatas pada upaya hukum Peninjauan Kembali.
Selain menjalankan kewenangan rutin di bidang Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), pengangkatan, dan rekomendasi penyumpahan advokat, DPN PERADI akan memfokuskan perhatian pada dua agenda strategis.
Pertama, bersama OA lain mewujudkan penyatuan Standar Profesi Advokat melalui pembentukan Dewan Kehormatan Pusat Bersama Organisasi Advokat Indonesia (DKPB OAI), sebagaimana telah dirintis melalui Deklarasi Warung Daun/Satu Kode Etik dan Dewan Kehormatan (Jakarta, 2017) dan Deklarasi Pembentukan DKPB OAI (Jakarta, 2023).
Kedua, mendorong penyelesaian Rancangan Undang-Undang Advokat yang baru, sebagai tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) PERADI bersama seluruh Organisasi Advokat dan Komisi III DPR RI pada 20 April 2026.
DPN PERADI mengajak seluruh Organisasi Advokat di Indonesia untuk bersinergi dalam mewujudkan Standar Profesi Advokat yang Tunggal demi peningkatan kualitas dan martabat profesi advokat Indonesia.
Salam Keadilan.
Jakarta, 03 Juni 2026
DEWAN PIMPINAN NASIONAL
PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA
Ahmad Fikri Assegaf, S.H., LL.M. (Ketua Umum)
Emir Zullarwan Pohan, S.H., LL.M. (Sekretaris Jenderal)
Narahubung : Emir Z Pohan, S.H.,LL.M. (081319398424)

Sumber : https://peradi.id/peradi-tegaskan-legalitas-dan-terus-menjalankan-kewenangan-sebagai-organisasi-advokat/?shem=rimspwouoe,
