Nadiem Makarim Sampaikan Pledoi, Sebut Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Chromebook

June 3, 2026 admin 0 Comments

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Dalam pledoinya, Nadiem menolak berbagai tuduhan yang dialamatkan kepadanya terkait pengadaan perangkat Chromebook pada program digitalisasi pendidikan. Ia menyampaikan bahwa keterangan para ahli maupun saksi fakta yang dihadirkan selama persidangan tidak menunjukkan adanya unsur kerugian negara maupun perbuatan melawan hukum.

Menurut Nadiem, sejumlah ahli dan saksi fakta juga menyatakan tidak ditemukan adanya tindakan memperkaya diri sendiri atau pihak lain dalam pelaksanaan program tersebut. Selain itu, ia menegaskan tidak terdapat niat jahat (mens rea) yang menjadi unsur penting dalam pembuktian tindak pidana korupsi.

Dalam pembelaannya, Nadiem meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif dan menyeluruh sebelum menjatuhkan putusan. Ia juga menilai kebijakan digitalisasi pendidikan yang dijalankan saat menjabat bertujuan untuk mendukung transformasi pembelajaran dan memperluas akses teknologi bagi satuan pendidikan di berbagai daerah.

Sidang pembacaan pledoi tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Setelah mendengarkan nota pembelaan terdakwa, agenda persidangan selanjutnya dijadwalkan untuk mendengarkan tanggapan dari jaksa penuntut umum sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Source : foto.bisnis.com

Leave a Reply:

Your email address will not be published. Required fields are marked *