Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M. (WAKETUM DPN PERADI): Kebebasan Berekspresi di Ruang Digital – Hak yang Bermuara pada Tanggung Jawab

June 2, 2026 admin 0 Comments

Ruang digital kini menjadi panggung terbuka di mana setiap orang bisa menyampaikan pendapat, gagasan, karya, maupun aspirasi dengan sangat mudah dan cepat. Kemudahan ini membawa dampak positif bagi demokrasi dan partisipasi publik, namun di sisi lain sering menimbulkan kekeliruan pemahaman: banyak yang menganggap kebebasan di media sosial berarti bebas tanpa batas, seolah tidak ada aturan yang mengikat dan tidak ada konsekuensi hukum yang menanti.

Merespons kondisi tersebut, Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M. selaku Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PERADI menyusun uraian hukum yang tegas dan terstruktur, memilah secara jelas antara bentuk ekspresi yang dilindungi undang-undang dengan tindakan yang dapat dikenakan sanksi pidana. Beliau menegaskan: kebebasan berpendapat adalah hak asasi yang dijamin konstitusi, namun hak tersebut tidak bersifat mutlak dan harus dijalankan dalam koridor hukum yang berlaku.

Ekspresi yang Dilindungi: Apa Saja yang Boleh Disampaikan?

Tidak semua bentuk penyampaian informasi bisa dianggap melanggar hukum. Berikut adalah aktivitas yang diakui, dilindungi, dan dijamin oleh peraturan perundang-undangan:

– Penyampaian pendapat pribadi – Merupakan hak dasar setiap warga negara berdasarkan Pasal 28F UUD 1945.

– Kritik terhadap kebijakan pemerintah atau kebijakan publik – Diperbolehkan dan dilindungi, selama disampaikan secara objektif, beralasan, serta bertujuan untuk perbaikan dan kemajuan bersama.

– Penyampaian keluhan, masukan, dan aspirasi – Diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 sebagai wujud nyata partisipasi warga negara dalam kehidupan bernegara.

– Karya seni, satir, dan sindiran sosial – Mendapat perlindungan sebagai bagian dari kebebasan berekspresi dan kebebasan budaya sesuai Pasal 28F UUD 1945, sepanjang tidak ditujukan secara khusus untuk menyerang kehormatan atau martabat pribadi seseorang.

– Tindakan pembelaan diri yang wajar dan sebanding – Mendapat pembebasan atau keringanan tanggung jawab hukum berdasarkan Pasal 48 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).

– Penyebaran informasi ilmiah, pendidikan, kesehatan, seni, dan budaya – Merupakan hak untuk mengembangkan diri dan berbagi manfaat, sebagaimana diatur dalam Pasal 28C ayat (1) UUD 1945.

“Selama isi yang disampaikan tidak melanggar ketentuan hukum, tidak menyesatkan, dan tidak merugikan hak serta kepentingan orang lain, maka aktivitas tersebut adalah hak sah yang dilindungi oleh negara,” tegas beliau.

Batasan Hukum: Hal yang Dilarang dan Berkonsekuensi Pidana

Di sisi lain, terdapat batasan tegas yang telah diatur dalam peraturan terbaru. Apabila konten yang disebarkan memenuhi unsur-unsur berikut, maka pelakunya dapat diproses dan dikenakan sanksi pidana:

– Menuduh, menfitnah, atau mencemarkan nama baik tanpa dasar hukum dan bukti yang sah – Diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 (UU ITE) jo. Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP Baru.

– Menyebarkan ujaran kebencian, diskriminasi, atau ajakan permusuhan antar golongan – Berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU ITE 2024 jo. Pasal 242 dan Pasal 243 KUHP Baru.

– Membuka atau menyebarkan data pribadi orang lain tanpa persetujuan sah – Dilarang tegas dalam Pasal 26 UU ITE 2024 serta UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

– Mengancam keselamatan jiwa, keamanan, atau kehormatan orang lain – Diatur dalam Pasal 29 UU ITE 2024 jo. Pasal 300 KUHP Baru.

– Melakukan pemerasan, pengancaman, atau tekanan psikologis – Berdasarkan Pasal 30 UU ITE 2024 jo. Pasal 389 KUHP Baru.

– Menyebarkan materi yang bersifat pribadi, rahasia, atau konten bermuatan seksual/intim – Dilarang menurut Pasal 27 ayat (2) UU ITE 2024.

– Mempromosikan, mengajak, atau memfasilitasi tindakan yang melanggar hukum – Diatur dalam Pasal 32 UU ITE 2024 serta UU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perjudian.

– Menyebarkan berita bohong atau informasi yang tidak benar yang menimbulkan keresahan – Dikenakan sanksi sesuai Pasal 28 ayat (1) UU ITE 2024.

“Aturan ini dibuat bukan untuk membungkam suara atau membatasi demokrasi, melainkan untuk menjaga agar kebebasan satu orang tidak menjadi penderitaan bagi orang lain. Prinsip hukum yang berlaku sangat jelas: kebebasan kita berakhir tepat di saat kita mulai melanggar hak orang lain,” ujarnya.

Etika dan Tanggung Jawab: Kunci Bermedia Sosial yang Sehat

Sebagai penutup kajiannya, Dr. Teguh mengingatkan bahwa ruang digital adalah bagian dari ruang publik yang sama-sama kita gunakan. Oleh karena itu, kebebasan yang kita nikmati harus selalu dibarengi dengan rasa tanggung jawab yang besar.

“Kebebasan berekspresi bukan berarti bebas sebebas-bebasnya tanpa kendali. Setiap kata, tulisan, gambar, atau informasi yang kita bagikan pasti memiliki dampak dan konsekuensi, baik bagi diri sendiri maupun orang lain. Maka dari itu, biasakanlah untuk berpikir jernih, mengecek kebenaran, dan memahami aturan hukum sebelum membagikan sesuatu. Agar kita tidak hanya berhak berbicara, tetapi juga mampu bertanggung jawab atas apa yang kita sampaikan,” tutupnya.

Sumber : https://mediadpnperadi.my.id/dr-teguh-suharto-utomo-s-psi-s-h-m-h-m-m-waketum-dpn-peradi-kebebasan-berekspresi-di-ruang-digital-hak-yang-bermuara-pada-tanggung-jawab/

Leave a Reply:

Your email address will not be published. Required fields are marked *