Proses hukum dugaan penipuan dan penggelapan aset tanah di Desa Kutorejo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, memasuki babak baru. Gugatan praperadilan yang diajukan tersangka, Judy Purwastuti, S.H., M.Kn., resmi ditolak Pengadilan Negeri Mojokerto.
Putusan tersebut, memastikan status tersangka yang ditetapkan penyidik tetap sah dan proses pidana terus berjalan. Judy Purwastuti yang berprofesi sebagai notaris sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebelumnya mengajukan praperadilan guna menggugurkan status tersangkanya.
Meski demikian, tersangka juga menempuh jalur gugatan perdata dengan nomor perkara 10/Pdt.G/2026/PN Mjk. Kendati begitu, gugatan perdata tidak menghentikan proses pidana karena keduanya berjalan secara terpisah.
Perkara ini bermula dari laporan Rosalenny Marthinus, warga Desa Kutorejo, yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan tanah miliknya. Aset tanah tersebut diduga telah dialihkan secara melawan hukum. Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Kuasa hukum korban, Teguh Suharto Utomo bersama tim TSR Law Firm, menyatakan optimistis proses hukum akan berjalan profesional. Ia menyebut penyidik dari Polres Mojokerto mampu menuntaskan perkara sesuai ketentuan.
“Kami percaya penyidik, khususnya Iptu Dawan Naibaho, SIK dan tim, dapat menyelesaikan perkara ini secara profesional dan transparan,” ujarnya, Sabtu (14/2/2026).
Menurut Teguh, Satreskrim Polres Mojokerto tetap fokus melengkapi alat bukti dan berkas perkara. Tim yang dipimpin Kanit Pidana Ekonomi Iptu Dawan Naibaho, SIK bersama penyidik Denny, SH, terus bekerja secara profesional, proporsional, dan presisi.
Pihak korban berharap berkas perkara segera dinyatakan lengkap (P21) agar tersangka dan barang bukti bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto untuk tahap penuntutan.
Masyarakat Kutorejo dan publik Mojokerto kini menanti kelanjutan proses hukum tersebut.
Dengan ditolaknya praperadilan, fokus penanganan perkara sepenuhnya berada pada penyelesaian berkas dan percepatan pelimpahan ke jaksa penuntut umum.
Source : berhari.com

