AMNESTY International Indonesia menilai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Laras Faizati akan menjadi ujian bagi komitmen peradilan dalam menjaga keadilan dan kebebasan berekspresi. Vonis perkara penghasutan demonstrasi Agustus 2025 itu dijadwalkan dibacakan pada Kamis, 15 Januari 2026.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyebut proses hukum yang menjerat Laras sarat ironi. “Sungguh ironis, ekspresi kemarahan Laras atas tewasnya Affan Kurniawan berujung penangkapan dan penahanan selama empat bulan,” kata Usman dalam keterangan tertulis, Rabu, 14 Januari 2026.
Menurut Usman, tuntutan jaksa penuntut umum selama satu tahun penjara memperparah ketidakadilan dalam perkara yang seharusnya tidak dipidana. Ia menegaskan pengadilan mesti berfungsi sebagai pengoreksi ketika aparat penegak hukum keliru membedakan penghasutan kriminal dan ekspresi emosional warga. “Pengadilan harus menjadi benteng keadilan,” ujar dia.
Amnesty menilai putusan perkara Laras akan mengirimkan pesan penting bagi perlindungan kebebasan sipil di Indonesia. Usman menyebut putusan bebas dapat menjadi rujukan bagi perkara serupa di daerah lain. Seperti dalam kasus Delpedro, Azril, hinggal Gilang di Surabaya.
“Vonis besok akan mengirimkan pesan bahwa lembaga peradilan bisa menjadi pengkoreksi jika penegak hukum mengkriminalisasi kebebasan berekspresi,” kata dia.
Amnesty juga menolak penggunaan hukum pidana untuk membungkam kritik terhadap aparat. “Memenjarakan Laras yang mengekspresikan kritik kepada perilaku polisi, dan menjadikan hukum alat represi, bukanlah keadilan,” ujar Usman. Ia menegaskan ekspresi kemarahan merupakan bagian dari hak asasi manusia dan tidak dapat diperlakukan sebagai penghasutan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan atas Laras Faizati Khairunnisa dalam perkara penghasutan demonstrasi Agustus 2025 pada Kamis, 15 Januari 2026. Dalam sidang tuntutan 24 Desember 2025, jaksa menuntut Laras dengan pidana penjara satu tahun.
Jaksa menyebut Laras melanggar Pasal 161 ayat (1) KUHP (lama) tentang penyiaran tulisan yang menghasut untuk melakukan perbuatan pidana dan menentang penguasa dengan kekerasan. Pasal tersebut tercantum dalam dakwaan alternatif keempat.
Dalam sidang perdana pada 5 November 2025, jaksa mengajukan empat dakwaan berlapis, yakni Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik; Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (2) UU ITE; Pasal 160 KUHP (lama); serta Pasal 161 ayat (1) KUHP (lama).
Polisi dari Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap Laras di rumahnya pada 1 September 2025. Penangkapan itu berkaitan dengan unggahan Instagram Story Laras pada 29 September 2025 yang berisi kritik terhadap tindakan represif polisi saat demonstrasi di Jakarta pada 28 Agustus 2025. Dalam peristiwa tersebut, seorang pengemudi ojek daring bernama Affan Kurniawan tewas setelah dilindas kendaraan taktis Brimob.
Source : tempo.co
