Terdakwa Pengadaan Fiktif PT Telkom Anggap Surat Dakwaan Jaksa tidak Jelas

December 3, 2025 admin 0 Comments

TERDAKWA perkara korupsi pengadaan fiktif PT Telkom periode 2016-2018, Eddy Fitra, mengajukan eksepsi atas surat dakwaan jaksa penuntut umum. Nota keberatan Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama itu dibacakan oleh penasihat hukumnya.

“Tim penasihat hukum terdakwa Edi Fitrah mengajukan nota keberatan atau eksepsi ini bukan dengan tujuan mempersulit pemeriksaan perkara a quo maupun mencari-cari kesalahan jaksa penuntut umum,” kata penasihat hukum Eddy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 1 Desember 2025. Melainkan, lanjut dia, untuk menegakkan keadilan dan memenuhi hak terdakwa.

Penasihat hukum Eddy Fitra menilai surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap (obscuur libel). Dia merujuk Pasal 143 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menyatakan bahwa penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal, ditandatangani, serta berisi nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan tersangka.

Menurut penasihat hukum, surat dakwaan semestinya menjelaskan secara cermat dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, yaitu dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.

“Telah jelas bahwa surat dakwaan tersebut dibuat oleh jaksa penuntut umum tidak memuat uraian secara jelas, lengkap, dan mengenai tindak pidana yang didakwakan,” ujar penasihat hukum Eddy Fitra. “Maka, surat dakwaan tersebut layak dan patut dibatalkan demi hukum,” katanya melanjutkan.

Penasihat hukum itu lalu meminta majelis hakim menerima eksepsi kliennya. Selain itu, majelis diminta menyatakan surat dakwaan jaksa dengan nomor surat register perkara PDS-53/M.1.10/Ft.1/09/2025 batal demi hukum.

“Memerintahkan agar pemeriksaan perkara 132/Pid.Sus-TPK/2025/PN JKT.PST atas nama terdakwa Edi Fitrah dihentikan,” kata penasihat hukum tersebut. Dia juga meminta hakim mengeluarkan kliennya dari tahanan setelah putusan sela.

Pada sidang dakwaan Senin, 24 November 2025, Jaksa Magriba Jayantimala mengatakan para terdakwa menerapkan pola berulang. Pola itu adalah merekayasa proyek, mengalirkan dana lewat mitra fiktif, lalu mencatatnya sebagai pemenuhan target bisnis.

“Proyek-proyek ini justru berujung gagal bayar dari pihak swasta hingga menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 464,9 miliar,” kata dia pada saat membacakan surat dakwaan.

Salah satu contoh modus yang diungkap jaksa adalah kerja sama Telkom dengan PT Japa Melindo Pratama. Perusahaan itu mengatakan kekurangan modal untuk proyek pengadaan material mekanikal, elektrikal, dan elektronik di Puri Orchard Apartemen. Sehingga disepakati PT Telkom akan memberikan pembiayaan kepada PT Japa Melindo dengan menunjuk PT MDR Indonesia sebagai mitra pelaksana. Padahal, Telkom bukan lembaga pembiayaan.

Magriba mengatakan para terdakwa tetap mencairkan dana melalui skema yang direkayasa. DES Telkom membuat pengadaan fiktif bertajuk outbound logistik, lalu menunjuk anak perusahaan Telkom, PT Graha Sarana Duta, sebagai mitra formalitas—meski perusahaan ini tak memiliki lini bisnis terkait proyek PT Japa.

Dari skema tersebut, Telkom mencairkan sebanyak Rp 55 miliar. Namun, PT Japa gagal mengembalikan dana itu. Direktur Utama PT Japa, Eddy Fitra, disebut tidak mampu melunasi pembiayaan sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar jumlah tersebut.

Modus yang sama terjadi pada kerja sama fiktif dengan PT Ata Energi. Telkom membuat kontrak pengadaan 400 unit rectifier, pekerjaan integrated control, 93 unit genset, 710 unit lithium battery, dan 700 unit baterai lithium. Nilai proyek mencapai Rp 113,9 miliar.

Setelah pencairan, Direktur PT Ata Energi, Nur Hadiyanto, memberikan uang komitmen Rp 800 juta kepada August Hoth Mercyon Purba. Namun, perusahaan itu juga gagal membayar kembali pembiayaan. Kerugian negara dari proyek ini mencapai Rp 113.986.104.600.

Magriba menyebut bahwa sepanjang 2016–2019, setidaknya ada sembilan pengadaan fiktif yang disetujui August. Ini menyebabkan total kerugian negara Rp 464,9 miliar.

Dalam surat dakwaan, ada 11 orang yang didakwa memperkaya diri sendiri maupun korporasi. Dari internal Telkom, para terdakwa adalah August Hoth Mercyon Purba; Account Manager Tourism Hospitality Service periode 2015–2017, Herman Maulana; serta Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara periode 2016–2018, Alam Hono

Sementara itu, dari klaster swasta, mereka yang turut dijerat ialah Andi Imansyah Mufti, Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara; Denny Tannudjaya, Direktur Utama PT International Vista Quanta; Eddy Fitra, Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama; Kamaruddin Ibrahim, pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa; Nur Hadiyanto, Direktur Utama PT Ata Energi; Oei Edward Wijaya, Direktur Utama PT Green Energy Natural Gas; RR Dewi Palupi Kentjanasari, Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri; dan Rudi Irawan, Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya.

Para terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang omor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Source : tempo.co

Leave a Reply:

Your email address will not be published. Required fields are marked *