Anak Riza Chalid Heran Didakwa Merugikan Negara Rp 2,9 T atas Kontrak Nyata dengan Pertamina

December 3, 2025 admin 0 Comments

PUTRA saudagar minyak Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza, membantah dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.

“Di dalam dakwaan, saya dituduh merugikan negara Rp 2,9 triliun atas penyewaan TBBM OTM saya,” kata Kerry saat jeda persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 2 Desember 2025. TBBM OTM merujuk pada Terminal Bahan Bakar Minyak PT Orbit Terminal Merak.

Dia menjelaskan, angka itu adalah total nilai kontrak sewa Terminal Bahan Bakar Minyaknya selama 10 tahun. Dalam periode tersebut, kata Kerry, telah melaksanakan semua kewajibannya sebagai penyedia jasa kepada Pertamina. Perusahaan pelat merah itu juga telah mendapatkan manfaat dari jasanya.

“Saya heran dan bingung, kenapa saya didakwa merugikan negara atas jasa yang telah saya berikan, jasa yang diterima manfaatnya oleh Pertamina, jasa yang disepakati oleh kedua belah pihak,” tutur Kerry. “Ini bukan kontrak fiktif, ini adalah kontrak nyata.”

Jaksa penuntut umum mendakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza merugikan negara sebanyak US$ 9.860.514 dan Rp 2.906.493.622.901 dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018–2023. Korupsi tersebut diduga dilakukan melalui kegiatan sewa kapal dan sewa terminal bahan bakar minyak.

Jaksa, dalam surat dakwaan, menyatakan Kerry hanya menjalankan proses formalitas dalam pengadaan sewa kapal. Kapal yang disewa dituding tidak memiliki Izin Usaha Pengangkutan Migas.

Pada sewa terminal, Kerry diduga mengatur kerja sama sewa terminal bahan bakar minyak bersama Riza Chalid melalui Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Tangki Merak.

Riza Chalid merupakan beneficial owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak. Ia dan anaknya, Muhamad Kerry Adrianto Riza, melalui Gading, mendesak Pertamina menyewa terminal BBM milik PT Oiltanking Merak agar terminal itu dapat diakuisisi dan dijadikan jaminan kredit bank oleh Riza Chalid.

“Padahal kerja sama sewa TBBM dengan PT OTM tidak memenuhi kriteria pengadaan yang memungkinkan dilakukan melalui Penunjukan Langsung,” tulis jaksa dalam dakwaan yang dibacakan pada Senin, 13 Oktober 2025.

Dalam kasus korupsi Pertamina ini, total kerugian negara dinilai mencapai Rp 285,18 triliun. Angka itu mencakup US$ 2,73 miliar atau Rp 45 triliun (kurs Rp 16.500) dan Rp 25,43 triliun atas tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Selain itu, terdapat kerugian Rp 171,99 triliun akibat kemahalan harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi, serta illegal gain sebesar US$ 2,61 miliar.

Jaksa mendakwa Kerry melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Source : tempo.co

Leave a Reply:

Your email address will not be published. Required fields are marked *