Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka dalam tiga klaster perkara. Sugiri juga telah resmi ditahan bersama dengan tiga tersangka lainnya.
Sugiri ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Jumat (7/11/2025). Dalam giat tersebut, KPK menangkap 13 orang. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, KPK hanya menetapkan Sugiri dan tiga orang lainnya sebagai tersangka.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube KPK, Minggu (9/11/2025).
Tiga orang yang menjadi tersangka bersama dengan Sugiri yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono (AGP); Direktur Utama RSUD dr Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma; dan Sucipto selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo.
Kemudian, Asep menjelaskan konstruksi dari tiga perkara yang menjerat Sugiri. Kata Asep, kasus ini bermula dari Yunus yang mendapatkan informasi bahwa posisinya sebagai direktur akan diganti oleh Sugiri.
Asep mengatakan, atas informasi tersebut, Yunus kemudian menghubungi dan berkoordinasi dengan Agus untuk mempersiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Sugiri, agar posisinya tidak diganti.
Untuk mengamankan posisinya, pada Februari 2025, Yunus menyerahkan pemberian pertama kepada Sugiri senilai Rp400 juta. Tidak hanya kepada Sugiri, Yunus pada periode April-Agustus 2025, juga melakukan penyerahan uang kepada Agus senilai Rp325 juta.
Selanjutnya, Asep menjelaskan, pada November 2025, Yunus kembali menyerahkan uang senilai Rp500 juta untuk Sugiri melalui kerabat Sugiri yang bernama Ninik. Sehingga, total uang yang telah diberikan Yunus dalam tiga klaster penyerahan uang tersebut mencapai Rp1,25 miliar, dengan rincian untuk Sugiri sebesar Rp900 juta dan Agus senilai Rp325 juta.
Lebih lanjut, Asep mengatakan, dalam OTT ini, KPK juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo. “Bahwa pada tahun 2024, terdapat proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo senilai Rp14 miliar,” ucapnya.
Salah satu tersangka, Sucipto, yang merupakan pihak swasta rekanan proyek RSUD Harjono Ponorogo, diduga memberikan fee kepada Yunus, sekitar 10 persen dari nilai proyek. Asep menyebut, Yunus kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Sugiri melalui Singgih selaku ADC (aide de camp/ajudan) Bupati Ponorogo dan Ely Widodo selaku adik dari Sugiri.
Kemudian, perkara ketiga yang menjerat Sugiri, berkaitan dengan penerimaan gratifikasi. Kata Asep, pada periode 2023-2025, Sugiri diduga menerima uang senilai Rp225 juta dari Yunus. Selain itu, pada Oktober 2025, Sugiri juga diduga menerima uang sebesar Rp75 juta dari Eko selaku pihak swasta.
Atas perbuatannya, Sugiri dan Yunus diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Yunus, dalam hal pengurusan jabatan, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.
Sedangkan terhadap Sugiri, bersama-sama dengan Agus Pramono, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sucipto, dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.
Selanjutnya, para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu (8/11/2025) sampai dengan Kamis (27/11/2025) di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih KPK.
Source : tirto.id
