Pengacara yang juga anggota Komite Eksekutif (Exco) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Ahmad Riyadh, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Riyadh dihadirkan bersama tiga orang saksi lainnya.
“Sesuai dengan berita acara persidangan yang lalu, sekarang kita masih mendengarkan keterangan saksi yang diajukan penuntut umum dari KPK. Berapa orang pak?” tanya ketua majelis hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/7/2024).
“Terima kasih Yang Mulia, hari ini kami menghadirkan empat orang saksi Yang Mulia,” jawab jaksa. Tiga orang saksi lainnya yang dihadirkan jaksa KPK selain Riyadh adalah terpidana kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang merupakan eks hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetyo Nugroho. Lalu, pengacara Neshawaty Arsyad dan bendahara TKBM Komura Abdurahman.
Setelah pemeriksaan identitas, Riyadh dan tiga saksi lainnya diambil sumpah untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang tersebut. Jaksa meminta pemeriksaan dilakukan lebih dulu terhadap Prasetyo lantaran harus dikembalikan ke rumah tahanan. Hakim menyetujui usulan jaksa. Hakim meminta Riyadh, Neshawaty dan Abdurahman menunggu di luar persidangan.
Dalam kasus ini, Ahmad Riyadh disebut jaksa KPK secara bersama-sama dengan Gazalba menerima gratifikasi senilai Rp 650 juta dari Jawahirul Fuad terkait pengurusan perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022. Gazalba menerima bagian SGD18,000 atau setara Rp 200 juta dan Riyadh menerima bagian Rp 450 juta.
Dakwaan Gazalba Saleh
Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Gazalba didakwa menerima gratifikasi secara bersama-sama senilai Rp 650 juta. Jaksa KPK mengatakan gratifikasi itu diterima Gazalba dari Jawahirul Fuad terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022. Jawahirul merupakan pemilik usaha UD Logam Jaya yang mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan diputus bersalah dengan vonis 1 tahun penjara.
Gazalba juga didakwa melakukan TPPU. Dalam dakwaan TPPU ini, jaksa awalnya menjelaskan Gazalba Saleh menerima uang dari sejumlah sumber. Pertama, Gazalba disebut menerima USD 18.000 atau Rp 200 juta yang merupakan bagian dari total gratifikasi Rp 650 juta saat menangani perkara kasasi Jawahirul Fuad. Berikutnya, Gazalba disebut menerima Rp 37 miliar saat menangani peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaffar Abdul Gaffar pada 2020. Uang itu diterima oleh Gazalba bersama advokat Neshawaty Arsjad.
Gazalba juga menerima penerimaan selain gratifikasi USD 18 ribu sebagaimana dijelaskan dalam dakwaan pertama. Jaksa menyebut Gazalba menerima SGD 1.128.000 atau setara Rp 13,3 miliar, USD 181.100 atau setara Rp 2 miliar dan Rp 9.429.600.000 (Rp 9,4 miliar) pada 2020 hingga 2022. Jika ditotal, Gazalba menerima sekitar Rp 62 miliar. Jaksa kemudian menyebut Gazalba menyamarkan uang itu dengan membelanjakannya menjadi sejumlah aset. Antara membeli mobil Alphard, menukar ke valuta asing, membeli tanah/bangunan di Jakarta Selatan, membeli emas hingga melunasi KPR teman dekat. Total TPPU-nya sekitar Rp 24 miliar.