Pemusnahan Barang Bukti Perkara Pidana Umum Periode Juli 2020 – Juni 2021

July 29, 2021 admin 0 Comments

Kamis, 29 Juli 2021, Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara pidana umum berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) periode bulan Juli tahun 2020 sampai dengan periode bulan Juni Tahun 2021. Sekitar 31 jenis barang bukti diantaranya pil koplo, sabu, sajam jenis celurit, pisau, kunci T, dan HP, dari 85 perkara yang sudah incracht. Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti tindak pidana umum dan mayoritas kasus kriminal dan narkoba.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo,  Para pejabat eselon IV dan V, Para Jaksa dan pegawai Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, undangan Ketua Pengadilan Negeri Probolinggo, Kepala Kepolisian Resort Probolinggo Kota, Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemerintah Kota Probolinggo. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Hartono, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini masih satu rangkaian hari Adhyaksa ke-61. “Pemusnahan Barang Bukti ini adalah rangkaian hari Adhyaksa yang ke-61, BB yang dimusnahkan hasil ungkap dari bulan Juli 2020 – Juli 2021. Pemusnahan barang bukti ini merupakan rangkaian yang terakhir,” ujar Hartono.

Pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara pidana umum tersebut merupakan amanat Pasal 1 angka 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjelaskan bahwa Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang dan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia itu diatur juga di Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia yaitu melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Acara dimulai jam 09.00 WIB sampai dengan jam 10.00 WIB dan berlangsung aman, tertib, dan lancar. Hartono menghimbau orang tua untuk berperan aktif menjaga dan mengawasi anak-anaknya. Mulai dari pergaulan, tingkah laku dan perkembangannya agar tidak terjerumus perkara pidana.

 

Source: https://kejari-kotaprobolinggo.kejaksaan.go.id/pemusnahan-barang-bukti-perkara-pidana-umum-periode-juli-2020-juni-2021/

Leave a Reply:

Your email address will not be published. Required fields are marked *