Sorotjakarta,-
Genap setahun Ikatan Penasehat Hukum Indonesia di bawah pimpinan Ketua Umum Yan Juanda menggelar acara Rapat Kerja Nasional(Rakernas)
dengan mengusung tema “IPHI Berperan Aktif Dalam Memperjuangkan Supermasi Hukum dan Penegakan Hukum Yang Berkeadilan Serta Menjaga Keutuhan NKRI Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.” Bertempat di Hotel Peninsula Slipi, Jakarta Barat, 2-3 November 2019.
Di hadiri oleh 16 DPD Rakernas membahas beberapa poin diantaranya konsolidasi internal dalam rangka pembentukan DPD, DPC di seluruh Indonesia dan membahas tentang program kedepan dari IPHI yakni kita akan memprioritaskan peningkatan kualiras SDM anggota IPHI baik litigasi dan non litigasi. Demikian di katakan Ketua Umum IPHI di sela acara Rakernas.
Menurut Sekjen DPP IPHI, Zakiruddin Chaniago, SH., MK., Sebelum UU Advokat lahir pada tahun 2003, telah dilanjutkan diawali dengan bergabungnya7 (tujuh) organisasi profesi Advokat Indonesia yaitu: Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN); Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) ; Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI); Himpunan Advokat / Pengacara Indonesia (HAPI); Serikat Pengacara Indonesia (SPI); Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI); Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dalam satu wadah Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI). Kemudian diterbitkan surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor: KMA / 44 / III / 2002 tentang Pembentukan Panitia Bersama Ujian Pengacara Praktek tahun 2002.
Berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung RI ini, disitulah pertama kali kewenangan penyelenggaraan ujian advokat sebagian besar diserahkan kepada KKAI. Akhirnya lahirlah UU Advokat No.18 Tahun 2003 dan cita-cita advokat sebagai Penegak Hukum yang sederajat dengan catur wangsa lainnya terwujud. Dalam pasal 32 UU Advokat, ke-7 organisasi profesi advokat ditambah satu lagi diundangkannya UU Advokat yaitu Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) berubah jadi 8 organisasi profesi advokat sebagai anggota ex-officio dari KKAI seluruhnya telah disetujui oleh para pembentuk undang-undang.
“Dengan demikian, juridis formal membahas organisasi profesi advokat di Indonesia telah disetujui oleh Undang-undang Advokat No.18.Tahun 2003 yang membatasi UU telah menyebutkan ke-8 Organisasi Profesi Advokat yaitu: IKADIN; AAI; IPHI; HAPI; SPI; AKHI; HKHPM; dan APSI, ”kata Zakiruddin Chaniago.
Lanjut ucap sekjen ketentuan Pasal 5 Ayat (1) UU Advokat memberikan status kepada Advokat sebagai penegak hukum yang memiliki kedudukan yang sesuai dengan penegak hukum yang lebih baik dalam menegakkan hukum dan keadilan. Baik yuridis maupun sosologis advokat memiliki peran yang sangat besar dalam penegakan hukum.
“Rakernas IPHI 2019 merupakan wujud sinergitas bagi seluruh pimpinan IPHI seluruh Indonesia, yang juga akan menjadi pemenang semangat juang IPHI sebagai Organisasi Advokat Pejuang yang sesungguhnya,” jelas sekjen IPHI (yurike)
IPHI Organisasi Advokat Pejuang Sesungguhnya, Gelar Rakernas