Jaksa Eksekusi Tiga Hakim Penerima Suap Kasus Ronald Tannur

December 2, 2025 admin 0 Comments

KEJAKSAAN sudah menjebloskan tiga mantan hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke penjara dalam perkara suap pembebasan Gregorius Ronald Tannur. Ketiganya adalah Erintuah Damanik, Rudi Suparmono, dan Mangapul.

“Sudah dilakukan eksekusi terhadap ketiganya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Senin, 1 Desember 2025. Erintuah dan Mangapul dieksekusi di Lapas Salemba cabang Jakarta Pusat, sementara Rudi di Lapas Tangerang.

Sementara hakim nonaktif Heru Hanindyo belum dikesekusi karena masih mengajukan upaya hukum kasasi atas vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya.

Erintuah dan Mangapul sebelumnya dijatuhi vonis 7 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta. Sementara Rudi divonis 7 tahun penjara dan denda  Rp 750 juta.

Erintuah, Mangapul, dan Heru sebelumnya didakwa menerima suap senilai Rp 4,67 miliar untuk memutus bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti di Surabaya pada 2024. Uang suap disebut berasal dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Sementara Rudi,  selaku Ketua Pengadilan Negeri Surabaya saat itu didakwa menerima suap sekitar Rp 21,85 miliar.

Source : tempo.co

Tiga terdakwa yang merupakan hakim PN Surabaya, (dari kiri) Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 15 April 2025. Tempo/Tony Hartawan

 

Leave a Reply:

Your email address will not be published. Required fields are marked *