Arti Due Process of Law

October 29, 2025 admin 0 Comments

Apa itu Due Process of Law?

Mardjono Reksodiputro menyatakan bahwa dalam bahasa Indonesia, arti due process of law adalah proses hukum yang adil. Lebih lanjut, makna dari proses hukum yang adil (due process of law) tidak saja berupa penerapan hukum atau peraturan perundang-undangan (yang dirumuskan adil) secara formal, tetapi juga mengandung jaminan hak atas kemerdekaan dari seorang warga negara.

Selanjutnya, Tobias dan Petersen menyatakan bahwa due process of law berasal dari dokumen Magna Charta 1215 yang berarti jaminan konstitusional dimana tidak seorangpun dapat dirampas nyawa, kebebasan, maupun harta bendanya karena alasan yang sewenang-wenang (constitutional guaranty… that no person will be deprived of life, liberty or property for reasons that are arbitrary).

Adapun menurut Atip Latipulhayatdue process of law artinya adalah jaminan konstitusional yang memastikan adanya proses hukum yang adil yang memberikan kesempatan kepada seseorang untuk mengetahui proses tersebut dan memiliki kesempatan untuk didengar keterangannya mengapa hak hidup, kebebasan, dan harta miliknya dirampas atau dihilangkan. Due process of law adalah jaminan konstitusional yang menegaskan bahwa hukum tidak ditegakkan secara irasional, sewenang-wenang, atau tanpa kepastian.

Jika dielaborasikan, inti dari due process of law, antara lain:

  1. tersangka maupun terdakwa berhak untuk didengar pandangannya tentang bagaimana peristiwa yang dituduhkan padanya itu terjadi (hearing);
  2. dalam pemeriksaan (sejak pertama kali di kepolisian) berhak didampingi oleh penasihat hukum (legal counsel);
  3. terdakwa berhak mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk menyusun dan mengajukan pembelaannya (defense);
  4. kewajiban penuntut umum untuk membuktikan kesalahan terdakwa dengan bukti-bukti yang sah menurut hukum (legal evidence);
  5. pengadilan yang memeriksa harus bebas dari tekanan siapapun dan dengan hakim yang tidak berpihak (a fair and impartial court).

Due Process of Law dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia

Sistem peradilan pidana di Indonesia menganut prinsip due process of law, adapun implementasi due process of law di Indonesia tercermin dalam asas-asas KUHAP sebagai berikut:

  • Perlakuan yang sama di muka hukum tanpa diskriminasi apapun.
  • Praduga tak bersalah.
  • Hak untuk memperoleh kompensasi (ganti rugi) dan rehabilitasi.
  • Hak untuk mendapat bantuan hukum.
  • Hak kehadiran terdakwa di hadapan pengadilan.
  • Peradilan yang bebas dan dilakukan dengan cepat, dan sederhana.
  • Peradilan yang terbuka untuk umum.
  • Pelanggaran hak-hak individu (penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan
    penyitaan) harus didasarkan pada undang-undang dan dilakukan dengan surat
    perintah (tertulis).
  • Hak seorang tersangka untuk diberitahu persangkaan dan pendakwaan terhadapnya; dan
  • Kewajiban pengadilan untuk mengendalikan pelaksanaan putusan-putusannya.

Lebih lanjut, M. Yahya Harahap berpendapat bahwa berdasarkan kesepuluh asas dalam KUHAP tersebut, maka dapat dikatakan bahwa KUHAP menganut prinsip due process of law dimana proses hukum yang fair bagi tersangka yaitu hak seorang tersangka dan terdakwa untuk didengar pandangannya tentang bagaimana peristiwa kejahatan itu terjadi. Dalam pemeriksaan terhadapnya, dia berhak didampingi oleh penasihat hukum dan mengajukan pembelaan. Sementara, penuntut umum harus membuktikan kesalahannya di muka pengadilan yang bebas dan dengan hakim yang tidak berpihak.

Menyambung pendapat di atas, menurut M. Yahya Harahap, esensi due process of law sudah dirumuskan di dalam Bab VI KUHAP, yaitu:

  1. The right of self-incrimination. Tidak seorang pun dapat dipaksa memberikan kesaksian yang memberatkan dirinya atau orang lain dalam suatu tindak pidana.
  2. Dilarang mencabut dan menghilangkan (deprive) hak hidup (life), kemerdekaan (liberty), atau harta benda (property) tanpa sesuai dengan ketentuan hukum acara (without due process of law).
  3. Setiap orang harus terjamin hak terhadap diri (person), kediaman, surat-surat atas pemeriksaan dan penyitaan yang tidak beralasan.
  4. Hak konfrontasi (the right to confront) dalam bentuk pemeriksaan silang (cross examine) dengan orang yang menuduh (melaporkan).
  5. Hak memperoleh pemeriksaan (peradilan) cepat (the right to a speedy trial).
  6. Hak mendapat perlindungan dan pemeriksaan yang sama dalam hukum (equal protection and equal treatment of the law).
  7. Hak mendapat bantuan penasehat hukum (the right to have assistance of counsel) dalam pembelaan diri sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat 1 KUHAP. Hak ini juga berkaitan dengan asas presumption of innocenceyaitu:
  1. melarang penyidik melakukan praktik pemaksaan yang kejam untuk memperoleh pengakuan (brutality to coerce confession); dan
  2. melarang penyidik melakukan intimidasi kejiwaan (psychological intimidation).

Kemudian, Mien Rukmini menegaskan pada intinya, prinsip-prinsip due process of law dalam KUHAP harus dijadikan pedoman bagi pelaksanaan KUHAP yang benar-benar memperhatikan dan melindungi hak asasi manusia, karena inilah yang kemudian akan mendasari perlindungan hak asasi manusia (“HAM”).

Hal tersebut sejalan dengan pendapat Dian Ekawaty Ismail dan Avelia Mantali, yaitu dalam suatu negara hukum, hukum acara pidana diposisikan sebagai alat agar pelaksanaan proses hukum dijalankan secara adil (due process of law) demi penghormatan terhadap HAM, yang antara lain mencakup upaya perlindungan terhadap tindakan sewenang-wenang dari pejabat negara, pemberian berbagai jaminan bagi tersangka dan terdakwa untuk membela diri sepenuhnya, penerapan asas praduga tidak bersalah, serta penerapan asas persamaan di hadapan hukum.

Adapun, dalam UU Kekuasaan Kehakiman, pengaturan due process of law adalah sebagai berikut:

  1. Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-
    bedakan orang, atau dikenal dengan asas equality before the law.
  2. Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, oleh pengadilan melainkan harus berdasarkan alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya.
  3. Tidak seorang pun dapat dikenakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, kecuali atas perintah tertulis dari kekuasaan yang sah dalam hal dan menurut cara yang diatur di dalam undang-undang.
  4. Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan keabsahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (presumption of innocence).

Source : hukumonline.com

Leave a Reply:

Your email address will not be published. Required fields are marked *