Putusan Kasus Air Keras Dinilai Melanggengkan Impunitas

September 9, 2026 admin 0 Comments

SETARA Institute mengkritisi putusan Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta yang mengurangi hukuman dua dari empat terdakwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Dalam putusannya, majelis hakim membatalkan pidana pemecatan dan pengurangan penjara bagi terdakwa I, Sersan Dua Edi Sudark; dan terdakwa II, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono.

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi menyebut putusan tersebut membuktikan minimnya komitmen negara dalam memberikan keadilan bagi korban. ​”Putusan tersebut memperlihatkan bagaimana proses hukum didesain menjadi instrumen untuk melanggengkan impunitas,” kata Hendardi dalam keterangan tertulis, Ahadd, 6 September 2026.

Melalui putusan banding tersebut, vonis terhadap Serda Edi Sudarko dipotong dari tiga tahun menjadi dua tahun enam bulan penjara. Sementara itu, vonis Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dikurangi dari dua tahun enam bulan menjadi dua tahun. Selain pemotongan masa tahanan, majelis hakim banding juga membatalkan sanksi pemecatan dari dinas militer bagi kedua terdakwa.

Melalui putusan banding tersebut, vonis terhadap Serda Edi Sudarko dipotong dari tiga tahun menjadi dua tahun enam bulan penjara. Sementara itu, vonis Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dikurangi dari dua tahun enam bulan menjadi dua tahun. Selain pemotongan masa tahanan, majelis hakim banding juga membatalkan sanksi pemecatan dari dinas militer bagi kedua terdakwa.

“Sebaliknya, mekanisme tersebut dinilai menjadi sarana untuk menebarkan ketakutan kepada masyarakat sipil dan siapapun yang berani mengawasi, mengkritik, serta meminta pertanggungjawaban perilaku kekuasaan,” katanya.

​Lebih lanjut, ia menyoroti masalah utama dalam penanganan kasus ini terletak pada krisis kredibilitas seluruh mekanisme peradilan. Menurut Hendardi, sejak awal, membawa perkara ini ke peradilan militer merupakan langkah yang problematis. Ia menilai, pemilihan mekanisme tersebut sebagai bentuk desain institusional yang tidak hanya melindungi pelaku, tetapi juga kembali menempatkan korban dalam situasi rentan (reviktimisasi).

Proses penegakan hukum ini awalnya sempat ditangani oleh kepolisian melalui mekanisme peradilan umum. Namun, penanganan kasus kemudian diambil alih setelah adanya intervensi dari Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI hingga akhirnya dilimpahkan ke peradilan militer.

Ia menilai perubahan jalur penegakan hukum inilah yang merusak independensi dan akuntabilitas hukum. Bagi SETARA Institute, ketika aparat yang diduga melakukan kejahatan terhadap warga sipil justru diperiksa, dituntut, dan diadili oleh sistem internalnya sendiri, maka konflik kepentingan menjadi hal yang tak terhindarkan.

Secara struktural, katanya, peradilan militer dianggap tidak mampu menawarkan independensi dan akuntabilitas ketika harus mengadili anggotanya sendiri. Ketika aparat diadili oleh sistem internalnya, proses hukum berisiko diwarnai kompromi, penyempitan porsi tanggung jawab, hingga proteksi institusional yang menutup ruang bagi terungkapnya kebenaran.

“Membawa perkara ini ke ruang peradilan militer justru memberikan sinyal bahwa negara lebih berkepentingan melakukan damage control terhadap institusi daripada memastikan keadilan bagi korban,” tuturnya.

Tidak hanya persoalan independensi lembaga peradilan, SETARA Institute mengkritisi tindakan aparat memaksa Andrie Yunus untuk hadir memberikan kesaksian saat masih menjalani perawatan medis di masa kritis. Hendardi menilai perlakuan tersebut nirempati dan menegaskan wujud reviktimisasi yang terhadap korban.

Atas dasar itu, Hendardi menyatakan masyarakat sipil tidak dapat mempercayai seluruh proses maupun produk hukum yang dihasilkan peradilan militer dalam kasus ini. Ketidakpercayaan ini merupakan konsekuensi logis dari kegagalan negara menyediakan mekanisme peradilan yang independen dan transparan.

Menurutnya, putusan pengadilan bagi para pelaku dalam kasus Andrie Yunus hanya melegitimasi pelanggengan impunitas di Indonesia. Ia meyakini proses hukum ini telah kehilangan kredibilitasnya dalam konteks hukum dan supremasi sipil.

“Yang runtuh bukan hanya keadilan dalam satu perkara, namun juga kepercayaan masyarakat terhadap negara dan hukum itu sendiri,” kata Hendardi.

Source : tempo.co

Leave a Reply:

Your email address will not be published. Required fields are marked *