Nasib malang menimpa seorang anak berusia 5 tahun bernama Marlince Viola, yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Namun, persoalan ini tidak berhenti pada peristiwa kecelakaan semata; seiring berjalannya waktu, muncul dugaan kuat adanya upaya sistematis untuk membungkam keluarga korban dan mengaburkan kebenaran. Mendengar hal tersebut, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PERADI, Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., bersama tim hukumnya yang terdiri dari Adv. Sumiatin, Indahwati, Inka Fadila, dan M. Wahyu, menyatakan sikap tegas untuk turun tangan dan mengawal perjuangan keadilan ini sampai ke jenjang tertinggi.
Dr. Teguh menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dipandang sebelah mata, karena yang menjadi korban adalah seorang anak yang masa depan, pertumbuhan, serta kesehatannya kini terancam rusak seumur hidup. Menurutnya, ini adalah persoalan kemanusiaan sekaligus ujian bagi tegaknya hukum di tengah masyarakat.
“Ini bukan sekadar insiden di jalan raya. Ini menyangkut nyawa dan masa depan seorang anak kecil. Cedera yang dideritanya bisa mengganggu perkembangan otak dan seluruh kehidupannya selamanya. Tidak boleh ada pihak yang berusaha menutup-nutupi kenyataan atau mempermainkan nasib rakyat yang tidak berdaya. Kami pastikan kebenaran akan terungkap, apa pun yang terjadi,” ujar Dr. Teguh dalam pernyataannya, Kamis (28/5/2026).
Dugaan Tekanan dan Intimidasi Terhadap Ibu Korban
Kekhawatiran mendalam disampaikan oleh tim hukum setelah menerima laporan mengenai perlakuan yang dialami oleh ibu korban, Maria Magdalena. Wanita yang sehari-hari bekerja sebagai pembantu rumah tangga dan berasal dari keluarga petani sederhana itu disebut mengalami tekanan berat, dipaksa untuk menyetujui perdamaian, dan diarahkan agar menyatakan bahwa kejadian tersebut adalah kecelakaan tunggal semata.
“Informasi yang kami terima sangat jelas dan memprihatinkan. Ibu korban didatangi oleh sekelompok orang, ditekan secara psikis, dipaksa menerima uang sebesar Rp10 juta, lalu disuruh membuat pernyataan tertulis yang menyebutkan ini murni kecelakaan tunggal. Bahkan disebut ada keterlibatan oknum notaris di Bangkalan untuk mengurus surat pernyataan tersebut. Jika fakta ini benar, maka tindakan itu sangat kejam, tidak berperikemanusiaan, dan telah merusak sendi-sendi hukum serta rasa keadilan yang hidup di masyarakat,” ungkap Dr. Teguh dengan nada penuh kemarahan.
Ia menambahkan, ketidakmampuan ekonomi keluarga korban tidak boleh dijadikan alat atau celah untuk menekan dan membungkam hak mereka. Hukum harus sama beratnya bagi siapa saja, tidak memandang status sosial atau kekayaan.
“Jangan karena mereka orang kecil, hidup sederhana, lalu dianggap mudah disuap, mudah ditakut-takuti, dan bisa diamkan begitu saja. Kami akan lawan segala bentuk intimidasi, rekayasa fakta, maupun upaya penutupan kasus ini. Hukum tidak boleh tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum,” tegasnya.
Siap Naik Hingga ke Tingkat Pusat Demi Keadilan Anak
Tim kuasa hukum menuntut pertanggungjawaban penuh, baik secara moral maupun materiil, dari pihak yang bertanggung jawab atas kecelakaan maupun pihak yang terlibat dalam upaya penutupan kasus. Selain itu, mereka mendesak aparat penegak hukum di lapangan untuk bekerja secara profesional, transparan, objektif, dan mengusut perkara ini sampai tuntas tanpa ada yang tertinggal.
Tidak main-main dengan perjuangan ini, Dr. Teguh memberikan sinyal tegas bahwa jika penanganan di daerah tidak berjalan lurus dan adil, ia tidak akan ragu membawa persoalan ini ke tingkat nasional.
“Kalau kasus ini tidak diselesaikan dengan benar, tidak diusut secara jujur, atau malah berusaha dikubur kebenarannya, maka kami tidak akan diam. Kami siap membawa perjuangan ini sampai ke meja Kapolri, bahkan langsung ke Komisi III DPR RI. Kami tidak akan mundur selangkah pun demi keadilan anak ini. Hukum harus berpihak pada kebenaran, bukan pada kekuasaan atau uang,” pungkasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, di mana seluruh mata tertuju pada bagaimana aparat penegak hukum di wilayah tersebut akan menangani persoalan yang sarat dengan dugaan pelanggaran hak asasi manusia dan upaya pembungkaman suara keadilan ini.
Sumber : https://bidiksindikat.com/breaking-news/suara-kecil-yang-ingin-dibungkam-kasus-anak-5-tahun-dr-teguh-s-utomo-s-psi-s-h-m-h-m-m-waketum-dpn-peradi-tegas-akan-bawa-hingga-ke-kapolri-dan-dpr-ri/
