Polisi membenarkan bahwa Ketua Dewan Yayasan Daycare Little Aresha berinisial RIL merupakan hakim aktif di salah satu Pengadilan Negeri (PN).
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) untuk memastikan sejauh mana peran RIL di dalam struktur Daycare Little Aresha.
“Memang tadi sudah ada Bawas dari MA datang kesini untuk melakukan koordinasi. Bahkan nanti Bawas dari MA besok ingin melihat langsung pemeriksaan terhadap para tersangka,” katanya, saat ditemui di Polresta Yogyakarta, Senin (27/4/2026).
Riski menuturkan tidak menutup kemungkinan pihak penyidik akan melakukan pemanggilan guna mengonfirmasi peran RIL di Yayasan Little Aresha. “Ya, kita nanti lihat perkembangan besok. Lihat pemeriksaan dari Pengawas dari MA,” ungkapnya.
Hakim Aktif
Kasatreskrim juga sudah mengonfirmasi bahwasanya RIL memang merupakan hakim aktif di salah satu Pengadilan Negeri. “Iya, dia (hakim) sudah terkonfirmasi,” tutur Riski Adrian.
Hingga saat ini penyidik kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap tersangka baru. Polisi juga menyampaikan komitmennya untuk megusut tuntas kasus dugaan kekerasan di Little Aresha Yogyakarta.
Ancaman Hukuman
Disampaikan, para tersangka dijerat dengan Pasal 76A Jo Pasal 77 atau Pasal 76B Jo Pasal 77B atau Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 20, Pasal 21 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang dugaan tindak pidana Memperlakukan Anak Secara Diskriminatif atau Menempatan, Membiarkan, Melibatkan, Menyuruh Melibatkan Anak dalam Situasi Perlakukan Salah dan Penelantaran atau Kekerasan terhadap Anak.
Saat ini proses penyelidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dari proses pengembangan. Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, mengatakan para tersangka terancam hukuman 5 tahun ditambah untuk pasal 21.
“Berarti sekitar 8 tahun penjara. Ini akan kita masukkan ke pasal korporasi juga, dan kita tadi juga udah koordinasi sama KPAI, ada penambahan 2 pasal lagi,” ungkapnya.
Kekerasan Terstuktur
Adrian menegaskan kekerasan yang dilakukan para pengasuh sangat terstruktur dan menjadi SOP. Artinya hal itu diketahui dan disadari oleh Ketua Yayasan maupun pejabat struktural dari Daycare tersebut.
Sumber : jogja.tribunnews.com
