Sejumlah Advokat Pemohon Pengujian UU Advokat menyampaikan dalil-dalilnya kepada majelis panel Hakim Konstitusi dalam sidang pendahuluan, Senin, (02/03/2026).

March 3, 2026 admin 0 Comments

Menyoal Ketiadaan Batas Usia Maksimal Jadi Advokat

JAKARTA, HUMAS MKRI – Sekitar lima orang advokat mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 3 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut mereka, pasal tersebut hanya mengatur batas usia minimal tetapi tidak memberikan batasan usia maksimal bagi calon advokat sehingga para pensiunan dari polisi, jaksa, TNI, maupun hakim bisa mendaftar menjadi advokat yang dinilai rawan terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Sebab dalam hal ini pasal a quo tidak membatasi terkait usia maksimal bagi calon advokat sehingga para pensiunan polisi, jaksa, TNI, hakim bisa mendaftar menjadi advokat,” ujar Syamsul Jahidin, salah satu Pemohon Permohonan Nomor 79/PUU-XXIV/2026 pada Senin (2/3/2026) di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Selain Syamsul Jahidin, advokat lainnya yang menjadi Pemohon dalam permohonan ini yaitu St Luthfiani, Henoch Thomas, Popy Desiyantie, dan Fredy Limantara. Mereka menilai pensiunan polisi, jaksa, TNI, dan hakim masih memiliki keterkaitannya dengan aparat penegak hukum asal mereka bekerja sehingga mengakibatkan adanya pembelaan terhadap klien tidak independen lagi.

Para Pemohon menilai pasal ini bersifat diskriminatif dan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Usia pensiunan diatur oleh pembuat undang-undang dalam UU Kepolisian, UU Kejaksaan, UU TNI, dan UU Mahkamah Agung merupakan batasan kecapakan seseorang baik fisik maupun psikis dalam bekerja.

“Maka seharusnya setelah mereka pensiun dari kepolisian, kejaksaan, TNI, dan hakim tidaklah menjadi seorang advokat,” kata Syamsul.

Selain itu, terdapat pengaturan batas usia maksimal bagi profesi polisi, jaksa, TNI, dan hakim yang memperkuat ada indikasi disharmonisasi peraturan perundang-undangan. Ketentuan mengenai batas usia minimal dan batas usia maksimal untuk mencalonkan diri semestinya juga berlaku bagi profesi advokat.

Sementara menurut para Pemohon, usia kematangan seseorang adalah 25 sampai 45 tahun dan idealnya pembatasan usia maksimal calon advokat adalah 50 tahun. Seperti batas usia dalam melaksanakan pekerjaan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki jabatan fungsional ahli muda dan ahli pertama adalah usia 58 tahun.

Pasal 3 ayat (1) huruf d UU Advokat berbunyi “berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun”. Menurut para Pemohon, tidak adanya batas umur maksimal dalam norma tersebut menyebabkan tidak adanya pembatasan yang menciptakan ambiguitas dan ketimpangan profesi advokat yang dianggap keranjang sampah dan pergeseran makna norma advokat sebagai profesi terhormat dan mulia (officium nobile).

Para Pemohon menilai wilayah kerja advokat ialah di seluruh wilayah hukum negara Indonesia, sehingga seorang advokat idealnya tidak hanya memiliki kecapakan pikiran, melainkan juga kecakapan fisik. Sebab, kata mereka, tidak mungkin seorang advokat yang tua renta, sakit, atau tidak bisa bekerja keluar kota dapat menangani perkara di luar kota.

Jika UU Advokat mengatur batasan usia minimal untuk menjadi advokat, kenapa tidak mengatur batasan usia maksimal untuk diangkat menjadi advokat? Para Pemohon mengatakan batasan usia maksimal dimaksud menunjukkan Pasal 3 ayat (1) huruf d UU Advokat tidak memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum.

Dalam petitumnya, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 3 ayat (1) huruf d bertentangan dengan secara bersyarat dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun dan berusia setinggi-tingginya 50 (lima puluh) tahun”; atau “berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun dan berusia setinggi-tingginya 55 (lima puluh lima) tahun”.

Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Dalam sesi penasehatannya, Arsul mengatakan para Pemohon harus menguraikan argumentasi yang menggeser keyakinan Mahkamah bahwa ketentuan batas minimal dan batas maksimal merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy).

“Harus dengan argumentasi yang baru yang bisa meyakinkan Mahkamah supaya bergeser dari pendirian yang sebelumnya. Coba lihat apakah soal umur ini menyangkut open legal policy,” kata Arsul.

Sebelum menutup persidangan, Enny mengatakan Pemohon memiliki kesempatan untuk memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan baik softcopy maupun hardcopy paling lambat harus diterima Mahkamah pada Senin, 16 Maret 2026 pukul 12.00 WIB.(*)

Source : mkri.id

Leave a Reply:

Your email address will not be published. Required fields are marked *