KUASA hukum Laraz Faizati menilai vonis majelis hakim belum memberikan rasa keadilan. Mereka menilai seharusnya hakim menyatakan Laras tak bersalah atas tuduhan melakukan provokasi dalam kasus demonstrasi Agustus.
Direktur LBH APIK Jakarta, Uli Arta Pangaribuan, berpendapat hakim tidak benar-benar melihat atau mempelajari fakta-fakta di persidangan. “Sehingga pertimbangan hakim menurut kami sangat bias,” kata dia saat ditemui wartawan seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 15 Januari 2026.
Uli mengatakan, fakta-fakta di persidangan menunjukkan bahwa Laras tidak bersalah. Hal ini terlihat dari penjelasan para saksi yang dihadirkan pihak terdakwa. Kesaksian mereka tidak melihat adanya provokasi dari Laras maupun kausalitas dengan kejadian di lapangan.
Ia juga menyampaikan bahwa mens rea atau niat jahat Laras tidak terbukti. Harusnya, kata Uli, Laras dibebaskan secara murni tanpa ada embel-embel vonis bersalah. Uli menilai vonis itu merupakan bentuk kriminalisasi. “Vonis hakim sama sekali tidak memberikan rasa keadilan bagi Laras. Seharusnya Laras terbukti tidak bersalah,” ujarnya.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan Laras terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 161 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) versi lama. “Terdakwa oleh karena itu dijatuhi dengan pidana penjara selama enam bulan,” kata hakim ketua saat sidang putusan, Kamis, 15 Januari 2026.
Namun hakim mengatakan Laras tak perlu menjalani hukuman di dalam penjara. “Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun.”
Selain itu, hakim juga memutus agar Laras segera dikeluarkan dari rumah tahanan negara (rutan). “Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” ucap hakim.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Laras dengan pidana penjara satu tahun. Jaksa mendakwa Laras atas pelanggaran Pasal 161 ayat (1) KUHP versi lama tentang penyiaran tulisan yang menghasut untuk melakukan perbuatan pidana dan menentang penguasa dengan kekerasan. Pasal tersebut tercantum dalam dakwaan alternatif keempat.
Dalam sidang perdana pada 5 November 2025, jaksa mengajukan empat dakwaan berlapis, yakni Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik; Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (2) UU ITE; Pasal 160 KUHP (lama); serta Pasal 161 ayat (1) KUHP (lama).
Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap Laras di rumahnya pada 1 September 2025. Penangkapan itu berkaitan dengan unggahan Instagram Story milik Laras pada 29 September 2025, yang berisi kritik terhadap tindakan represif polisi saat demonstrasi di Jakarta pada 28 Agustus 2025. Dalam peristiwa tersebut, seorang pengemudi ojek daring bernama Affan Kurniawan tewas setelah dilindas kendaraan taktis Brigade Mobil (Brimob).
Source : tempo.co
