KUHP-KUHAP Baru Berlaku, Pakar Nilai Potensi Judicial Review ke MK Menguat

January 13, 2026 admin 0 Comments

Sejak 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru telah resmi diterapkan. Penerapan dua aturan itu dinilai berpotensi memunculkan gelombang judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga (Unair), Dr Mohammad Syaiful Aris. Ia menilai perubahan besar dalam sistem hukum nasional ini membawa makna penting, namun juga ada konsekuensi yang tidak bisa dihindari. Salah satunya, berlakunya KUHP dan KUHAP yang menggantikan regulasi peninggalan kolonial ini membuka ruang bagi publik untuk melakukan judicial review ke MK.

“Peraturan perundang-undangan, termasuk KUHP dan KUHAP, seyogyanya digunakan untuk melindungi warga negara, termasuk juga mengatur relasi dan interaksi yang sehat antara negara dan warga negaranya,” ujar Aris, Senin (12/1/2026).

Ia menegaskan bahwa potensi maraknya uji materi atau judicial review tersebut tidak perlu dikhawatirkan. Sebab hal ini merupakan bagian dari mekanisme kontrol masyarakat yang dijamin konstitusi.

“Dampaknya terhadap stabilitas sistem hukum jika diuji secara masif menurut saya sesuatu yang wajar. Semakin banyak orang menaruh perhatian terhadap penerapan hukum, potensi hukum menjadi lebih baik akan semakin besar,” bebernya.

Dirinya pun berharap momentum berlakunya produk hukum ini justru bisa menjadi titik balik bagi pemulihan kepercayaan terhadap publik. “Ini momen penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia demi memberikan rasa keadilan,” pungkasnya.

Source : detik.com

Leave a Reply:

Your email address will not be published. Required fields are marked *